Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-14 09:13:15
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT

Bahwa Sdr. RUDI HARTONO menanyakan tentang mekanisme dan langkah-langkah apa yang harus ditempuh olehnya dalam kepengurusan pendaftaran badan usaha nya agar memperoleh badan usaha yang berbadan hukum

Dijawab tanggal 2023-03-14 15:32:11+07

Hi RUDI HARTONO,

Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Barito Utara akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdr tanyakan :

Bahwa setelah mendengar penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Sdr. RUDI HARTONO, Jaksa Pengacara Negara dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Melalui perluasan pengertian PT tersebut, terdapat penambahan kriteria bagi badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dalam Pasal 153 A, Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. 2 Ketentuan tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendirikan PT dalam menajalankan usahanya, agar dimungkinkan meningkatkan persaingan daya saing usaha mikro dan kecil.

Bahwa Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) saat ini jenis PT terdiri atas:

  1. PT Persekutuan Modal; dan
  2. PT Perorangan
  • Bahwa PT persekutuan modal adalah badan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sedangkan PT perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Dalam praktik, PT persekutuan modal sering disebut sebagai “PT Biasa” dan PT perorangan disebut juga dengan PT UMK Perlu diketahui bahwa pendirian untuk PT perorangan hanyalah untuk orang, bukan badan hukum. Apabila pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang, prosedur dan syarat pendirian PT-nya masuk ke PT biasa. Sehubungan dengan tanggung jawab, PT perorangan adalah badan hukum yang pertanggungjawaban pendiri sebatas modal perusahaan. Hal lain yang membedakan PT persekutuan modal dan PT perorangan adalah kriteria pelaku usahanya. Syarat pendirian PT perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha dengan kriteria UMK. Apabila tidak memenuhi kriteria UMK, pelaku usaha hanya bisa mendaftarkan diri sebagai PT persekutuan modal. Selain itu, apabila PT perorangan tidak lagi memenuhi kriteria UMK tersebut seiring berkembangnya usaha, pemilik usaha harus mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal.
  • Bahwa Ketentuan soal kriteria skala usaha diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Hal ini juga menjadi syarat pendirian PT. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:
  1. usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Dari pengelompokan ini, dapat diketahui bahwa jika hendak mendirikan PT Perorangan, batas maksimal modal usahanya adalah Rp5 miliar, yang merupakan batas maksimal modal usaha kecil. Kemudian, apabila modal usaha melebihi batas (threshold) yang ditetapkan, pendirian PT Peorangan tidak dapat dilakukan. karena tidak memenuhi kriteria UMK tersebut.

  1. PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;[6]
  2. WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;[7]
  3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang;[8] dan
  4. Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.[9]

Sebagai informasi, pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris, Melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pendirian PT perorangan. Kemudahan tersebut ada pada jumlah pendiri PT yang dapat dilakukan oleh satu orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan kemudahan dalam prosedur pendirian PT. 

Bahwa Sebelumnya, Pasal 32 ayat (1)UU PT menyatakan bahwa “modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Namun, seiring dengan adanya peraturan terbaru, lebih tepatnya dalam Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[10] Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan. Kemudahan dalam syarat pendirian PT didasarkan pada Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT, yang mana pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Hal-hal yang harus dimuat dalam pernyataan pendirian tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021, yang menjelaskan bahwa yang dimuat meliputi:

  1. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;
  2. jangka waktu berdirinya;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. nilai nominal dan jumlah saham;
  6. alamat PT Perorangan; dan
  7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan

Surat pernyataan pendirian PT sebagai syarat pendirian PT didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham. Selanjutnya, sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 Permenkumham 21/2021, atas pendaftaran tersebut Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak pernyataan pendirian dan sertifikatnya menggunakan kertas F4/folio berwarna putih.

Bahwa Berbeda dengan yang diatur sebelumnya dalam Pasal 7 ayat (4) UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Hal ini dapat diartikan bahwa sebuah PT akan dikatakan sah sebagai badan hukum setelah adanya keputusan menteri. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Hal tersebut diubah dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, dimana 7 ayat (4) UU PT dirubah dan ditentukan bahwa Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Maka dari itu, pelaku usaha tidak perlu menunggu penerbitan keputusan menteri, dan dapat melakukan tindakan hukum sebagai badan hukum saat setelah mendapatkan bukti pendaftaran pendirian PT. Status Badan Hukum setelah mendapatkan bukti pendaftaran, berupa sertifikat pendaftaran elektronik sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No. 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Pendirian PT dengan kriteria UMK tidak lagi diwajibkan melalui akta notaris yang membutuhkan biaya cukup tinggi. Hal ini dapat memotivasi masyarakat Indonesia untuk memulai usaha dan hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian negara. Di sisi lain, perubahan ketentuan mengenai PT ini juga dianggap dapat mengundang para investor menanamkan modalnya di Indonesia dengan melihat ketentuan dan prosedur untuk mendirikan sebuah PT kini jauh lebih mudah. Mengingat perubahan ketentuan yang sedikit banyaknya memberikan kemudahan dan keuntungan yang bisa didapatkan dalam mendirikan PT, sudah saatnya para pelaku usaha untuk mengurus legalitas usaha atau perusahaan untuk menciptakan kepastian bagi berjalannya usaha atau perusahaan di kemudian hari.

 

KESIMPULAN 

Bahwa berdasarkan analisa sebagaimana terurai diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

Badan usaha yang berbadan hukum dapat memperoleh kekayaannya sendiri, seperti modal dan aset. PT bersifat eksklusif karena disahkan oleh Kemenkumham, sehingga nama PT akan dilindungi dan hanya akan ada satu nama se-Indonesia. Badan usaha berbadan hukum juga dapat berjalan lebih mandiri dengan dimungkinkannya otomatisasi dalam hal pembiayaan, kekayaan intelektual, serta pelaksanaan waralaba/franchise

SARAN

Jaksa Pengacara Negara menyarankan kepada Sdr. RUDI HARTONO untuk mendaftarkan Badan Usaha kepemilikan tersebut menjadi Badan Usaha yang Berbadan Hukum agar lebih terorganisir dan memiliki legalitas

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.