Apakah bisa kita menarik kembali hak milik atas tanah yang telah kita jual, Karena tanah tersebut ialah tanah warisan yang dalam surat jual beli tersebut tidak ada surat tanahnya, dan surat jual beli tersebut belum ditandatangani oleh pewaris
bahwa yang Anda maksud tidak ada surat tanahnya adalah bahwa jual beli tersebut tidak menyertakan sertifikat tanah yang sebenarnya sudah ada, serta belum ditandatanganinya surat jual beli oleh para ahli waris. Ini berarti jual beli tersebut sebenarnya belum terjadi karena belum ada tanda tangan dari para ahli waris sebagai bentuk kesepakatan. Tim JPN asumsikan juga bahwa tidak ada persetujuan dari ahli waris mengenai jual beli tanah warisan tersebut.
Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut
Bagaimana cara menuntut pengembalian