Kepada Jaksa pada Kejari Tebing Tinggi.
saya baru baru ini mengetahui jika orangtua saya sebelum meninggal dunia ternyata memiliki sebidang tanah, yang didasarkan pada akta notaris dan surat keterangan yang dibuat oleh Camat. adapun atas tanah tersebut akhir akhir ini beberapa pihak menyatakan bahwa tanah milik alm. orangtua saya tersebut merupakan milik dari PT. Perkebunan Nusantara II.
pertanyaan saya, bagaimana saya bisa mengetahui apakah benar tanah milik alm. orangtua saya tersebut merupakan tanah milik PT. Perkebunan Nusantara II, dan apabila benar tanah tersebut milki dari PT. Perkebunan Nusantara II apakah saya tidak mendapatkan ganti rugi.
terima kasih kepada saudara isvan telah mengunjungi layanan konsultasi Halo JPN Kejari Tebing Tinggi.
atas permasalahan yang saudara hadapi dapat kami beri penjelesan sebagai berikut :
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp