Selamat malam saya ingin bertanya bagaimana caranya menyelesaikan hutang yang berbunga yang dibayarpun malah semakin bnyak apakah bisa di perkarakan terima kasih
Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Berdasarkan Pasal 1338 BW perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat/ harus dilaksanakan bagi para pihak yang membuatnya Sedangkan syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 BW Antara lain ada kesepakatan. Dalam perjanjian yang dibuat terdapat janji-janji misalnya mengenai jangka waktu, adanya bunga atau syarat lain yang apabila para pihak telah sepakat maka harus dipenuhi.
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian