Saya kredit motor selama 3 tahun lamanya udah saya setor 2 tahun dan nunggak 2 bulan kemudian D cabut oleh pihak dept collector D tengah jalan dan posisi mtr udah D lelang tanpa sepengetahuan saya kira" jalan keluarnya menurut hukum G mna ya
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pertama saya akan menjelaskan terkait apa itu fidusia menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Mengenai penarikan paksa dari pihak leasing, Undang-Undang mengenai Jaminan Fidusia no 42 Tahun 1999 sebenarnya sudah mengatur mengenai bagaimana prosedur penarikan kendaraan leasing. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa fidusia sendiri merupakan pengalihan hak milik sebuah benda yang didasarkan atas dasar kepercayaan dengan ketentuan hak milik yang dialihkan tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya. Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan :
1. Surat Peringatan, pihak leasing sebelum melakukan penarikan paksa, wajib untuk memberikan surat peringatan minimal 2 (dua) kali sebelum melakukan penarikan jaminan dengan paksa.
2. Sertifikat Fidusia, adanya sertifikat jaminan fidusia. Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris. Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.
3. Surat Tugas Penarikan, pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing. Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.
4. Kartu Serikat Profesi, Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya. Sertifikasi tersebut dilakukan PT. Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi.
Terkait dengan permasalahan yang terjadi, kami sarankan kepada Bapak Ahmad Hariyadi untuk melakukan pengecekan kembali terkait dengan Perjanjian Kredit antara Bapak Ahmad Hariyadi dengan pihak Leasing, apakah disana tertera pasal yang menyebutkan bahwa motor tersebut dapat ditarik apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
Setelah penarikan kendaraan, seharusnya pihak leasing memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut dengan harga yang di sesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan. jika sudah lebih dari waktu yang diberikan, baru pihak leasing dapat melakukan pelelangan terhadap kendaraan tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Mall Pelayanan Publik Lombok Tengah secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian