Pemerintah Desa Pulau Seliu,sekali lagi ingin menyampaikan harapan besar terhadap pelayanan hukum di wilayah kabupaten belitung,terkait Tehknis RKP Perubahan apakah ada aturan yg mewajibkan RKP perubahan itu harus di bulan Oktober ? Apa tidak bisa kita mendahului di karenakan ada sesuatu dan lain hal yg sifatnya urgency untuk kepentingan Desa dan nama Baik Desa ? Apakah ada jalan untuk penyederhanaan aturan tersebut sehingga pembangunan bisa dilaksanakan dan kami sebagai penyelenggara pemerintahan desa tidak menjadi salah.
Apakah ada dasar hukum yg melarang untuk perubahan RKP perubahan yg kami lakukan saat ini ?
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Permendagri RI No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam Penyusunannya mengikutsertakan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Permendagri Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Perubahan terhadap RKP Desa dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Perubahan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) Permendagri Tentang Pedoman Pembangunan Desa yakni:
Persyaratan tersebut harus ditindak lanjuti dengan melakukan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (2) dan (3) Permendagri Tentang Pedoman Pembangunan Desa yakni:
Ayat (2):
Kepala Desa dalam melakkan Perubahan RKP Desa sehubungan dengan terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Ayat (3):
Kepala Desa dalam melakkan Perubahan RKP Desa sehubungan dengan terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Selanjutnya Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus terkait Rancangan RKP Desa perubahan. Setelah itu ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
Berdasarkan ketentuan yang telah kami jelaskan tersebut tidak ada batasan waktu untuk dilakukannya perubahan tersebut. Namun perlu dilihat Kembali ada atau tidak petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Bupati terkait waktu diperbolehkannya melakukan Perubahan RKP Desa maupun APBDes.
Demikian penjelasan dari kami, apabila bapak/ibu merasa kurang puas atau kurang mengerti atas penjelasan diatas, bapak/ibu dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung agar bapak/ibu dapat berkonsultasi secara langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp