Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 21:42:03
Pertanahan
BAGAIMANA PROSES BALIK NAMA TANAH??

selamat malam,ijin mau menanyakan…saya pernah membeli sebidang tanah daerah samarinda utara pada tahun 2000 namun sampai dengan saat ini belum dibalik nama ke nama saya,saat ini saya mau balik nama namun pemilik sebelumnya sudah tidak bisa di hubungi lg dan tidak diketahui keberadaannya.mohon petunjuk bagaimana solusinya agar saya tetap bisa melakukan balik nama tanah tersebut?terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-03-07 14:35:11+07

Mba Sri Wahyuni yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

  • Bahwa sebelumnya Saudara harus memastikan terlebih dahulu, apakah sebelumnya Saudara dalam melakukan transaksi jual beli tanah tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum, yaitu dengan cara dilakukan oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris. Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 37 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli (peralihan hak) yang menyangkut tanah harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga Saudara dapat melihat salinan AJB (Akta Jual Beli) di mana tercantum nama PPAT, termasuk data dan identitas penjual. Karena pada dasarnya AJB (Akta Jual Beli) tersebut merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. 
  • Bahwa sebagaimana dalam Pasal 40 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan: (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada kantor pertanahan untuk didaftar. Sehingga apabila benar telah terjadi jual-beli tanah dan melalui AJB, maka PPAT mempunyai kewajiban untuk melakukan hal-hal tersebut di atas.
  • Bahwa dasar hukum pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli diatur dalam Undang- Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu “setiap peralihan hak milik atas tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat”. Sehingga untuk pelaksanaan proses balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada, apabila proses tersebut selesai maka pada Sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut yaitu nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret.
  • Bahwa apabila penjual tanah tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya maka Saudara dapat menempuh upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan pengesahan jual beli kepada Pengadilan Negeri dimana tanah tersebut berada. Kemudian menjadikan penjual tanah tersebut sebagai tergugat dan memohonkan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk mengesahkan jual beli tanah dengan kwitansi yang sah menurut hukum, dan Pengadilan nantinya akan memutuskan gugatan tersebut dengan Putusan Verstek (tanpa kehadiran dari Tergugat) sesuai dengan 
    Pasal 55 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa “Perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan Putusan atau Penetapan Pengadilan dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan Penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.” Dan atas dasar putusan pengadilan tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) sehingga proses balik nama SHM dapat diproses oleh Kantor Pertanahan dengan melengkapai syarat-syarat sesuai dengan SOP.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TIMUR
Alamat : Jl. Bung Tomo No. 105, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Kontak : 81348985458

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.