Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-03 07:44:16
Pertanahan
HUKUM PERTANAHAN

apa saja bentuk pertanggung jawaban jika tanah yang kita kelola merugikan orang lain semisal tanah yang kita memiliki kita kelola jadi tempat sampah pribadi bau nya mengangu warga sekitar apakah saya bisa di tuntut

Dijawab tanggal 2023-04-03 15:07:11+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

dalam kasus tersebut bukanlah dituntut melainkan digugat.

Berdasarkan Pasal 36 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 

“Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.” 

dan pada pasal 37 diterangkan bahwa Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan: 

a. berbentuk badan hukum; 

b. mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan 

c. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.

dan jalur pidana sebagai Ultimum Remedium (Upaya Terakhir dalam penegakan Hukum) dengan ketentuan pada pasal 40 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diterangkan bahwa  “Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GIANYAR
Alamat : Kejaksaan Negeri Gianyar Jl. Clung Wanara No.12A, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
Kontak : 895382076756

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.