Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-27 11:42:57
Hutang Piutang
MEMINTA KEMBALI KADO ULANG TAHUN

Saya memutuskan hubungan dengan wanita yang mengaku janda, tapi ternyata masih bersuami tapi sudah pisah rumah. Ia lalu marah karena ingin sekali menikahi saya. Namun saya tetap enggan berhubungan dengan wanita itu. Terus, bagaimana hukumnya jika dia itu meminta kembali kado yang sudah ia berikan ke saya? Misalnya, ia meminta kembali barang2 sempat dikasih ke saya dalam bentuk kado ulang tahun. Bukankah ini pemerasan? Saya sedari awal tidak pernah meminta apapun, dia itu yang memberikannya ke saya secara cuma-cuma karna sy ultah. Saya ketakutan karena ia terus mengancam kalau saya tak segera mengembalikan barang-barang itu. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-03-27 11:53:01+07

Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.

Secara hukum mantan pacar Anda tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah ia berikan kepada Anda, kecuali Anda setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Selain itu, menurut pandangan kami, secara moral dan kepatutan pun adalah tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain, atau dalam hal ini membelikan kado untuk pacar.

Di sisi lain, mantan pacar Anda bisa saja tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut kepada Anda sebagai hadiah atau kado selama masa pacaran. Karena pemberian itu biasanya dilakukan secara lisan saja, tanpa ada bukti tertulis. Sehingga, mantan pacar Anda dapat saja mengklaim hanya meminjamkan barang-barang itu kepada Anda, lalu sekarang ia ingin memintanya kembali.

Jika mantan pacar Anda tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut sebagai kado dan bahkan sampai menggugat Anda ke pengadilan, kami menyarankan sebaiknya Anda mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan pembuktian bahwa barang itu diberikan sebagai kado atau hadiah, dan bukan untuk dipinjamkan. Adapun alat-alat bukti dalam hukum acara perdata adalah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah

Kemudian, persoalan lainnya adalah Anda merasa ketakutan atas ancaman yang dilayangkan oleh mantan pacar Anda. Perihal pengancaman, Anda dapat merujuk bunyi pasal pengancaman dalam KUHP yang lama yang masih berlaku serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[4] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut

D

Pasal 335

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:[5]
    1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;[6]
    2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

 

  1. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 448

  1. Dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[7] setiap orang yang:
  2. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
  3. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

 

  1. Tindak pidana pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote secara gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROTE NDAO
Alamat : Jl. Adhyaksa Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai. Lekunik
Kontak : 81278587579

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.