Selamat Siang Bapak/Ibu Jaksa
Salam Sejahtera,
Mohon saya berkonsultasi atau meminta saran masukan penyelesaian sengketa tanah warga masyarakat desa soasangaji. Kronologinya Keluarga Balitan memberikan tanah ke keluarga Bobara, Buas Djaco dan Piter Bobara. Piter Bobara mempunyai tiga anak yaitu anak pertama bernama Agustina Bobara, anak kedua bernama Marselina Bobara dan anak ketiga bernama Yusuf Bobara. Tanah yang bermasalah adalah tanah yang diberikan kepada anak tertua Piter Bobara yaitu Agustina Bobara, bahwa terdapat permasalahan tanah yang berbatasan dengan tanah Buas Djaco. Sodara Balitan sudah meninggal begitupun juga soadara Buas Djaco. Bahwa anak cucu Buas Djaco mengklaim beberapa meter, sebagian tanah atau bahkan seluruhnya masuk ke dalam batas tanah milik Agustina Bobara. bahwa para pihak baik Piter Bobara, Buas Djaco dan Agustina Bobara tidak memiliki surat-surat ataupun sertifikat, bahwa dibuku register desa tidak ada surat tapi ada batas-batas yang diketahui oleh orang-orang tua atau petuah terdahulu yang sudah tua yang mengetahui batas-batas tanah tersebut termasuk para kepala desa sebelum-sebelumnya. Bahwa tanah sekitar setengah hektar berbentuk segitiga dengan batas selatan rawa, sebelah barat berbatasan milik sodara Piter sebelah timur berbatasan dengan Buas Djaco, sebelah selatan berbatasan dengan Buas Djaco, bawah anak cucu Balitan mau menyelesaikan dengan cara menarik kembali tanahnya kalau tidak selesai masalah tanah tersebut. Bahkan juga sempat akan menyelesaikan ke pengadilan antara kedua belah pihak, saya atau kami selaku kepala desa memberikan solusi bahwa tiga meter dari batas sebenarnya untuk dilakukan mediasi namun Agustina Bobara tidak bersedia memberikan tiga meter tanah tersebut kepada Buas Djaco tetapi apabila lahan yang dipakai untuk gereja atau kepentingan jemaat Agustina sudah bersedia memberikan tanah tersebut untuk kepentingan umum.
mohon petunjuknya bapak/ibu
selamat siang terima kasih
Salam Sejahtera
Terkait pertanyaan saudara, berikut kami sampaikan tanggapan kami.
Sehubungan dengan yang disampaikan agar dilakukan inventarisasi surat-surat terkait alas hak terkait tanah tersebut baik dari histori tanah desa, register buku tanah desa atau batas-batas pencatatan tanah di desa tersebut. Selanjutnya agar dilakukan pengecekan atau pengukuran kembali bersama petugas ukur di desa bersama petugas ukur ATR/BPN yang memiliki wewenang untuk melakukan pengukuran terkait batas batas tanah tersebut. Selanjutnya agar dilakukan musyawarah pada seluruh pemangku kepentingan dengan pihak desa, masyrakat desa maupun aparat pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat baik dari TNI, POLRI, atau Instansi lainnya diwilayah teritorial desa yang bersangkutan termasuk orang tua atau tokoh atau petuah adat atau orang-orang terdahulu yang mengetahui histori tanah tersebut. Kemudian konsekuensinya jika diselesaikan melalui jalur pengadilan maka akan keluar biaya lagi baik biaya mulai pendaftaran, gugatan sampai selanjutnya termasuk biaya lain-lain. Apabila balitan mau menarik kembali tanahnya hal tersebut juga dapat dimungkinkan atau dapat diperbolehkan, lebih lanjut alangkah baiknya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah. Jika keluarga balitan menarik kembali tanah tersebut merupakan cara yang terbaik maka hal tersebut dapat dilakukan dan tergantung juga kembali kepada para pemangku kepentingan untuk penyelesaian permasalahan tersebut, termasuk cara-cara lain yang menjadi solusi terbaik penyelesaian permasalahan dimaksud. Lebih lanjut kami menyarakan dimusyawarahkan dengan para pemangku kepentingan terkait tanah tersebut bersama masyrakat desa dan/atau pembinaan, keamanan dan ketertibah massyarakat di daerah tersebut namun menyerahkan kembali dari sisi solusi terbaik solusi manakah yang lebih tepat untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Demikian & Terima Kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta