pemohon mendapatkan pembagian hibah berupa sebidang tanah dari orangtua. Bidang tanah tersebut dibagi kepada empat anak dari orangtua mereka, dan sebidang tanah tersebut masih dalam satu sertifikat.
Bagaimana hukum pembagian dari memecahkan sertifikat tanah tersebut? apakah ada pembatasan jumlah tanah yang di sertifikatkan?
Terimakasih sdr. Riska sudah mengirimkan pertanyaan kepada JPN Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Bahwa sertifikat tanah dapat dipecah menjadi beberapa sertifikat. hal ini diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (biasa kita sebut PP Pendaftaran Tanah). Pada pasal 48 ayat (1) PP tersebut menerangkan atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform (Vide Penjelasan Pasal 48 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah).
Kemudian, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Pendaftaran Tanah, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Namun apabila kepemilikan tanah misalkan seluas 5.000 m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal tersebut yang dilarang menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998. Merujuk Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN 6/1998 yang selengkapnya berbunyi: Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai: e. pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2 , dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.
Di lain sisi, apabila pemecahan bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, sebaiknya dibuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi sdr. Riska
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp