Assalamualaikum, terima kasih sebelumnya telah diberi kesempatan bertanya sebagaimana adik saya mempunyai utang kepada si A. Karena sesuatu hal adik saya tidak bisa membayarnya, kemudian utang tersebut ditagihkan kepada keluarga. Apakah bisa dilakukan karena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga (Utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga sebelumnya) terima kasih mohon bantuan solusi nya.
Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan bapak Rahmat Hidayat yang telah bertanya melalui layanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Selanjutnya akan kami jawab sebagai berikut :
Berdasarkan dari rumusan Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi :
Segala Barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, Menjadi jaminan unutk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Dari keterangan yang disampaikan, perlu diektahui bahwa A (yang bertindak sebagai kreditur) tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antar adik anda dan si A.
Akan tetapi, menjadi berbeda jika memang sebelumnya anda atau keluarga anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik anda. Penanggung (Borgrocht) diatur dalam pasal 1820 s.d. pasal 1850. Adapun menurut pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah salah satu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Jika saudara atau keluarga saudara pernah berjanji atau sepakat untuk menjadi penanggung atas utang adik anda, maka jika adik saudara tidak dapat membayar utangnya (Wanprestasi), anda atau keluarga anda berkewajiban untuk membayar utang tersebut.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta