Selamat pagi, saya pernah memberikan pinjaman uang kepada teman namun hanya secara lisan dan pinjaman tersebut dilakukan tanpa adanya batasan waktu kapan teman tersebut harus melunasi hutangnya, sehingga saat ini setelah 5 tahun orang tersebut belum melakukan pembayaran hutang, apakah bisa saya menggugat orang tersebut di Pengadilan?
Halo Sri Rahayu! Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya, perbuatan meminjamkan uang adalah perjanjian utang piutang, yang mana berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata diatur bahwa "Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama".
Selanjutnya, melihat bahwa perjanjian tersebut dilakukan secara lisan, apabila kita merujuk ke Pasal 1233 dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa "tiap-tiap perikatan dilahirkan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang", maka tidak ada aturan yang mengharuskan perikatan harus dilakukan secara tertulis, selama perikatan tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni:
1. Sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Maka apabila perikatan yang terjadi telah memenuhi syarat tersebut, perikatan tersebut sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, perikatan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang melakukan perikatan tersebut, oleh karenanya menjadikan Kewajiban bagi pemberi pinjaman untuk untuk memberikan pinjaman hutang dan kewajiban bagi penerima pinjaman untuk melakukan pembayaran hutang, sehingga apabila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan.
Namun dikarenakan perjanjian tersebut dilakukan tanpa ada batasan waktu, maka sesuai Pasal 1238 KUHPerdata, Pemberi pinjaman harus melakukan teguran secara tertulis atau sering disebut sebagai somasi kepada penerima pinjaman untuk segera melakukan kewajibannya yakni melakukan pembayaran hutang, sehingga apabila penerima pinjaman setelah menerima somasi secara tertulis tersebut tidak segera melakukan kewajibannya untuk membayar hutang, maka pemberi pinjaman dapat mengajukan gugatan di Pengadilan dengan dasar wanprestasi yang dilakukan oleh penerima pinjaman.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta