Ibu martua memiliki kebiasaan untuk berhutang dalam jumlah besar. suaminya sudah meninggal sehingga anak anaknya yang menanggung atau membayar hutang tersebut. apakah bisa ibu martua saya dimintakan putusan pengadilan bahwa ibu di bawah pengampunan/perwalian? jika bisa bagaimana caranya?
Mengenai pegampunan yang anda tanyakan, secara umum diatur dalam pasal 433 KUH Perdata yang menyatakan Seriap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampunan, sekalipun ia kadang kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampunan karena keborosan.
Mengacu pada ketentuan tersebut bahwa ibu martua anda yang sering berhutang hingga membebankan anak anaknya dapat dikategorikan sebagai seseorang yang pemboros dan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya sehingga dapat diajukan berada dibawah pengampunan.
Terhadap seorang yang pemboros, yang berhak meminta atau mengajukan permohonan pengampunan adalah para keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis samping sampai derajat ke empat. permintaan atau pengajuan permohonan pengampunan diaukan kepada pengadilan negeri setempat kediaman orang yang mengajukan pengampunan. dalam surat permohonan yang dijaukan, harus disebutkan peristiwa atau alasan yang menunjukan pemborosan yang dilakukan dan yang bersangkutan tidak sanggup kepentingan sendiri yang disertai bukti-bukti dan saksi-saksi.
seseorang dinyatakan sah dibawah pengampunan sejak dibacakannya penetapan pengadilan dan smeua tindakan keperdataan yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditepatkan dibawah pengampunan adalah batal demi hukum.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta