Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-13 07:58:09
Hutang Piutang
IBU MARTUA SERING MENGHUTANG DAPAT DITEMPATKAN DIBAWAH PENGAMPUNAN/PERWAKILAN?

Ibu martua memiliki kebiasaan untuk berhutang dalam jumlah besar. suaminya sudah meninggal sehingga anak anaknya yang menanggung atau membayar hutang tersebut. apakah bisa ibu martua saya dimintakan putusan pengadilan bahwa ibu di bawah pengampunan/perwalian? jika bisa bagaimana caranya?

Dijawab tanggal 2023-06-14 07:04:12+07

Mengenai pegampunan yang anda tanyakan, secara umum diatur dalam pasal 433 KUH Perdata yang menyatakan “Seriap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampunan, sekalipun ia kadang kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampunan karena keborosan.”

Mengacu pada ketentuan tersebut bahwa ibu martua anda yang sering berhutang hingga membebankan anak anaknya dapat dikategorikan sebagai seseorang yang pemboros dan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya sehingga dapat diajukan berada dibawah pengampunan.

Terhadap seorang yang pemboros, yang berhak meminta atau mengajukan permohonan pengampunan adalah para keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis samping sampai derajat ke empat. permintaan atau pengajuan permohonan pengampunan diaukan kepada pengadilan negeri setempat kediaman orang yang mengajukan pengampunan. dalam surat permohonan yang dijaukan, harus disebutkan peristiwa atau alasan yang menunjukan pemborosan yang dilakukan dan yang bersangkutan tidak sanggup kepentingan sendiri yang disertai bukti-bukti dan saksi-saksi.

seseorang dinyatakan sah dibawah pengampunan sejak dibacakannya penetapan pengadilan dan smeua tindakan keperdataan yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditepatkan dibawah pengampunan adalah batal demi hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAROS
Alamat : Jl. DR. Ratulangi No.44, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90511
Kontak : 81243362261

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.