Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-21 15:12:23
Pertanahan
KELEMAHAN FISIK DALAM JUAL BELI TANAH


Apabila ada saudara yang mengatakan kepada orangtua saya apabila orangtua saya sudah melakukan perjanjian menjual tanahnya padahal saat ini orangtua saya sedang stroke dan tidak dapat diajak komunikasi secara normal dan saya merasa bahwa saudara saya telah memanfaatkan kelemahan fisik orangtua saya, maka apakah dapat dibatalkan perjanjian tersebut?

Dijawab tanggal 2023-09-21 15:33:39+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Apabila perjanjian jual-beli dilakukan berdasarkan penyalahgunaan keadaan seperti sedang tidak sehat secara fisik seperti psikis dan stroke ataupun gangguan ingatan. Maka keadaan tersebut adalah bentuk ketidakseimbangan kejiwaan, sedangkan posisi saudara anda lebih unggul secara kejiwaan dalam perjanjian tersebut, yang menyebabkan terjadinya misbruik van omstandigheden.

Dalam hal ini, saudara anda memanfaatkan keadaan ayah anda yang sedang tidak sehat. Hal ini sesuai dengan konsep penyalahgunaan keadaan jiwa yang dapat timbul akibat adanya gangguan jiwa, tidak berpengalaman, gegabah, kurang pengetahuan, kondisi badan yang tidak baik, dan sebagainya.

Terhadap perjanjian yang dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan, maka unsur atau syarat kesepakatan dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi. Sebagaimana diuraikan Salim H. S. yang dikutip dalam Hosiana D. A. Gultom dalam artikelnya bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat kesepakatan dapat dibatalkan. Salah satu pihak dapat mengajukan kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang disepakatinya.


Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.