Apabila ada saudara yang mengatakan kepada orangtua saya apabila orangtua saya sudah melakukan perjanjian menjual tanahnya padahal saat ini orangtua saya sedang stroke dan tidak dapat diajak komunikasi secara normal dan saya merasa bahwa saudara saya telah memanfaatkan kelemahan fisik orangtua saya, maka apakah dapat dibatalkan perjanjian tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Apabila perjanjian jual-beli dilakukan berdasarkan penyalahgunaan keadaan seperti sedang tidak sehat secara fisik seperti psikis dan stroke ataupun gangguan ingatan. Maka keadaan tersebut adalah bentuk ketidakseimbangan kejiwaan, sedangkan posisi saudara anda lebih unggul secara kejiwaan dalam perjanjian tersebut, yang menyebabkan terjadinya misbruik van omstandigheden.
Dalam hal ini, saudara anda memanfaatkan keadaan ayah anda yang sedang tidak sehat. Hal ini sesuai dengan konsep penyalahgunaan keadaan jiwa yang dapat timbul akibat adanya gangguan jiwa, tidak berpengalaman, gegabah, kurang pengetahuan, kondisi badan yang tidak baik, dan sebagainya.
Terhadap perjanjian yang dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan, maka unsur atau syarat kesepakatan dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi. Sebagaimana diuraikan Salim H. S. yang dikutip dalam Hosiana D. A. Gultom dalam artikelnya bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat kesepakatan dapat dibatalkan. Salah satu pihak dapat mengajukan kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang disepakatinya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta