Saya sudah berpacaran lebih kurang 2 tahun. Kami bertekad untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selama pacaran, ia kerap meminjam uang kepada saya untuk membantu keluarga dan bisnisnya dengan total Rp15 juta. Kemudian ia tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Saya sudah berusaha hubungi orang tua dan keluarganya juga tidak ada yang merespon. Adakah jerat hukum bagi pacar yang bawa kabur uang pinjaman?
Selamat Siang .
Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN
Kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut,
Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan pacar meminjam uang kepada Anda sejumlah Rp15 juta dan kabur tak membayarnya. Terkait pinjaman uang ini tercantum dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Utang piutang sendiri adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata:
Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat sahnya perjanjian. Sehingga, jika Anda tidak membuat perjanjian utang piutang tertulis dengan pacar Anda, hal ini tidak mempengaruhi syarat sahnya perjanjian.
Sebab pada dasarnya perjanjian yang telah dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata atau yang dikenal dengan sebutan asas kebebasan berkontrak.
Oleh karena itu, apabila pacar Anda tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, Anda selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat pacar Anda secara perdata atas dasar wanprestasi.
Oleh karena itu, apabila pacar Anda hingga kini belum mengembalikan uangnya dan sulit dihubungi, kami menyarankan kepada Anda untuk memberikan somasi kepada pacar Anda untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang Rp15 juta dengan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya atau melalui orang tuanya.
Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya, Anda dapat menggugat secara perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi.
Selain dari sisi perdata yaitu gugatan wanprestasi, Anda dapat mempertimbangkan menempuh jalur pidana yaitu pasal penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Pasa 378 KUHP | Pasal 492 UU 1/2023 |
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. | Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2] |
Sebagaimana anda harus dilihat dulu motif dari pelaku. Jika sejak awal pacar Anda sengaja menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan agar Anda mau menyerahkan uang, maka hal tersebut sudah dikategorikan sebagai penipuan. Namun jika sedari awal tidak ada motif tersebut, maka hal tersebut merupakan wanprestasi murni.
Lebih lanjut, untuk mempermudah pemahaman Anda, kami merujuk pada bunyi Putusan MA No. 1689 K/Pid/2015 yang menyebutkan kaidah hukum bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau secara gratis.
TERIMA KASIH
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta