selamat siang bapak dan ibu Tim JPN pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, mohon izin untuk bertanya, apakah hibah secara lisan dan tidak ada saksi bisa membatalkan hibah yang diberikan secara tertulis dan mempunyai 2 orang saksi serta ditandatangani oleh pemberi hibah dan saksi pun bertandatangan di atas meterai dan telah dilegalisir di pengadilan negeri? Terima kasih.
selamat siang juga untuk saudara ibrahim yoga, mengenai pertanyaan anda tentang hibah bahwa pedoman mengenai pelaksanaan hibah menurut hukum Islam di Indonesia dapat ditemukan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Hibah adalah pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki, kita sering kali melakukan praktik hibah dalam kehidupan sehari-hari. Dalam bentuk hibah yang sederhana umumnya hanya dilakukan hanya secara lisan, namun dalam hal-hal yang besar dan berpotensi terjadinya sengketa, hibah sebaiknya dilakukan secara tulisan dan disertai dengan saksi. Salah satu contoh hibah adalah terkait dengan hukum waris, yang sebaiknya dilakukan di hadapan dua orang saksi. Ada sejumlah ketentuan lain mengenai hibah yang bersinggungan dengan hukum waris, dari Pasal 210 sampai dengan 214 KHI karena adanya potensi konflik atau sengketa sebagai implikasi dari hibah yang dilakukan.
Sedangkan menurut KUHPerdata penghibahan atau hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Dalam perspektif hukum negara, hibah adalah sah di mata hukum jika dilakukan di atas akta notaris yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1682 KUHPerdata yang berbunyi Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah. Adapun bunyi Pasal 1687 KUHPerdata yang dimaksud di atas adalah Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.
Dengan demikian ketentuan harus dibuatkan akta notaris dalam penghibahan bertujuan agar memiliki kekuatan hukum sehingga tidak mudah digugat oleh pihak ketiga atau orang lain. Apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau pertentangan antara hibah yang dilakukan secara lisan dengan hibah yang tertulis di atas akta notaris, kami berpendapat yang memiliki kekuatan hukum adalah hibah yang tertulis di atas akta notaris.
demikian jawaban dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gayo Lues, semoga dapat membawa manfaat dan menjawab permasalahan anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta