Saya memiliki sebidang tanah yg ingin saya alihkan . Apakah tanah tersebut hanya dpt di alihkan melalui perjanjian jual beli .
Peralihan hak atas tanah tidak hanya dapat dilakukan melalui jual beli, melainkan dapat juga dialihkan melalui perbuatan hukum lain, yaitu misalnya melalui hibah atau tukar menukar, sebagaimana telah diatur dalam pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pada pokoknya menyatakan :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun perlu diingat dalam hal peralihan hak atas tanah melalui hibah khususnya terhadap golongan non-muslim yang pewarisannya tunduk kepada Hukum Perdata, maka perlu memperhatikan bagian dari para ahli waris yang tidak dapat dilanggar (legitime portie) dan lebih baik apabila dalam akta hibah tersebut turut memuat persetujuan dari para ahli waris guna menghindari permasalahan di masa depan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta