Hallo Admin, Saya ingin Bertanya Apakah yang dimaksudkan dengan subjek Hukum ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Adapun yang dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Sebagai subjek hukum, sejak lahir hingga meninggal, manusia berperan sebagai pembawa hak dan kewajiban. Kemudian, sebagai subjek hukum, badan atau perkumpulan memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Diterangkan C.S.T Kansil, badan dan perkumpulan dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-linta hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat melakukan perbuatan hukum. Badan-badan atau perkumpulan ini dinamakan badan hukum. Sebagaimana diterangkan Pasal 1654 KUH Perdata, badan hukum diartikan sebagai perkumpulan yang sah seperti halnya orang-orang swasta dan berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan, dalam hal kekuasaan telah diubah, dibatasi, atau ditundukkan. Sebagai subjek hukum, setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggung jawab secara hukum memiliki empat unsur pokok berikut :
Dari penjelasan tersebut bahwasanya desa adat merupakan subjek hukum yang berbentuk badan hukum karena desa adat dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya tersebut. Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis. Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat. |
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta