Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-28 13:27:45
Pertanahan
PENGERTIAN SUBJECT HUKUM

Hallo Admin, Saya ingin Bertanya Apakah yang dimaksudkan dengan subjek Hukum ?

Dijawab tanggal 2023-03-28 13:31:22+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Adapun yang dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Sebagai subjek hukum, sejak lahir hingga meninggal, manusia berperan sebagai pembawa hak dan kewajiban. Kemudian, sebagai subjek hukum, badan atau perkumpulan memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Diterangkan C.S.T Kansil, badan dan perkumpulan dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-linta hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat melakukan perbuatan hukum. Badan-badan atau perkumpulan ini dinamakan badan hukum.

Sebagaimana diterangkan Pasal 1654 KUH Perdata, badan hukum diartikan sebagai perkumpulan yang sah seperti halnya orang-orang swasta dan berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan, dalam hal kekuasaan telah diubah, dibatasi, atau ditundukkan. Sebagai subjek hukum, setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggung jawab secara hukum memiliki empat unsur pokok berikut :

  1. Harta kekayaannya terpisah dari subjek hukum yang lain.
  2. Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum.
  4. Terdapat organisasi kepengurusan yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan peraturan internalnya sendiri.

Dari penjelasan tersebut bahwasanya desa adat merupakan subjek hukum yang berbentuk badan hukum karena desa adat dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya tersebut.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBRANA
Alamat : Jalan Udayana No. 11 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Kontak : 81703362619

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.