Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-02 11:02:43
Pertanahan
APAKAH TANAH MILIK BERSAMA BERJUMLAH 5 (LIMA) ORANG YANG SUDAH BERBENTUK SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) BISA DIAJUKAN PINJAMAN BANK HANYA OLEH SATU ORANG?

Ayah saya dan saudaranya yang berjumlah 5 (lima) orang memiliki 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 500 M2 yang sudah berbentuk Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama 5 (lima) orang tersebut. Kemudian salah satu saudaranya yang paling tua mengajukan pinjaman uang ke salah satu Bank di Kabupaten Kerinci. 

Apakah Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama 5 (lima) orang bisa mengajukan pinjaman uang ke salah satu Bank di Kabupaten Kerinci hanya oleh 1 (satu) orang yaitu saudara ayah saya yang paling tua?

Dijawab tanggal 2023-04-03 10:10:16+07

Kami Tim Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengucapkan terima kasih kepada Sdri. YUNITA SARI yang telah bertanya menggunakan Aplikasi Halo JPN, atas pertanyaan tersebut kami akan menjawab :

Dalam hal ini karena yang dijaminkan adalah tanah, maka tanah tersebut dijaminkan dengan hak tanggungan.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) yang berbunyi :

“Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan’’

Arti dari Pasal tersebut adalah Kakak paling tua dari Ayah Sdri. Yunita Sari mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dan berarti pemberi hak tanggungan adalah pihak yang dapat bertindak bebas atas tanah tersebut.

 Menurut J. Satrio, S.H., dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku I (hal. 249-250), melakukan perbuatan hukum atau tindakan hukum merupakan tindakan yang bisa meliputi bidang yang sangat luas, bisa meliputi tindakan-tindakan pengurusan (beheer) maupun tindakan-tindakan pemilikan (beschikking).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tindakan pengurusan (beheer) adalah tindakan mempertahankan suatu kekayaan atau membuat suatu kekayaan memberikan suatu hasil, termasuk menguangkan kekayaan itu sesuai dengan tujuannya. Sedangkan tindakan pemilikan (beschikking) merupakan tindakan yang membawa (atau bisa membawa) akibat perubahan, tanpa ada keharusan untuk melakukan tindakan tersebut, perubahan itu bisa berupa bertambah atau bahkan berkurangnya suatu kekayaan atau bagian kekayaan tertentu, seperti tindakan menjual, menghibahkan, menukarkan, atau membebani.

 Menurut J. Satrio, S.H., tindakan membebani termasuk dalam tindakan pemilikan, karena tindakan tersebut bisa merupakan suatu tindakan permulaan, yang berakhir dengan hilang/hapusnya hak atas benda jaminan yang bersangkutan sebagai bagian dari kekayaan seseorang. Jadi, yang dimaksud dengan kewenangan mengambil tindakan hukum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah adalah kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan. 

Pihak yang dapat melakukan tindakan pemilikan adalah pihak yang mempunyai hak atas tanah tersebut.

 Kami beranggapan maksud dari pernyataan “SHM tanah tersebut dimiliki oleh 5 (lima) orang’’ adalah kelima nama orang tersebut tercantum dalam sertipikat hak atas tanah sebagai pemilik tanah. Selain itu, kami berasumsi juga dalam sertipikat tersebut tidak diberikan kepada setiap orang dengan menyebutkan besarnya bagian masing-masing orang sebagaimana terdapat dalam Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Oleh karena tanah tersebut dimiliki oleh 5 (lima) orang dan tidak ada pembagian secara jelas dalam sertifikat hak atas tanah, serta yang akan dijaminkan adalah hak atas tanah tersebut sebagai satu kesatuan, bukan bagian masing-masing para pihak, maka yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut adalah kelimanya secara bersama-sama.

 Ini berarti, tidak dapat diletakkan jaminan hak tanggungan di atas tanah tersebut oleh satu orang saja. Kecuali kedua orang yang lain telah memberikan surat kuasa khusus kepada satu orang tersebut untuk bertindak untuk dan atas nama mereka untuk menjaminkan tanah tersebut.

 Karena pemberian hak tanggungan dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), maka sebagaimana dikatakan dalam Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”) yang berbunyi :

 “jika dalam pemberian hak tanggungan tersebut, 2 (dua) orang pemegang hak atas tanah yang lain tidak dapat hadir, maka perbuatan hukum tersebut dapat dilakukan oleh orang yang dikuasakan oleh pemegang hak atas tanah dengan surat kuasa tertulis.”

Penjelasan dari Pasal tersebut adalah Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Adapun kuasa untuk melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan hak atas tanah yang dapat mengakibatkan hilang atau hapusnya hak seseorang atas tanah tersebut, menggunakan surat kuasa dalam bentuk akta notaris. Ini karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dan dengan digunakannya akta notaris, berarti jelas bahwa pemegang hak atas tanah yang tidak dapat hadir pada saat pemberian hak tanggungan, memang datang dan memberikan kuasanya di depan notaris dan disaksikan oleh para saksi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.