Adakah batas waktu hak pakai atas tanah yg menjadi milik pemerintah daerah? dan adakah kewajiban ganti rugi yg dibebankan kepada Pemda seandainya tanah tsb digunakan untuk membuat pasar (Pemegang Hak Sebelumnya)?
Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:
Bahwa ketentuan mengenai jangka waktu hak pakai diatur dalam PP No. 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dimana;
Mengenai ganti rugi untuk pemegang hak sebelumnya yang harus dibayarkan oleh Pemda dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau Pembuatan Pasar, hal tersebut diatur di dalam Perpres No. 71 tahun 2012 dimana pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi antara lain ialah:
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta