Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 11:08:02
Pertanahan
HAK PAKAI TANAH PEMERINTAH

Adakah batas waktu hak pakai atas tanah yg menjadi milik pemerintah daerah? dan adakah kewajiban ganti rugi yg dibebankan kepada Pemda seandainya tanah tsb digunakan untuk membuat pasar (Pemegang Hak Sebelumnya)?

Dijawab tanggal 2023-03-15 11:52:11+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:

Bahwa ketentuan mengenai jangka waktu hak pakai diatur dalam PP No. 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dimana;

  • Hak Pakai ("HP") atas tanah negara dan HP atas Hak Pengelolaan ("HPL") diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu dan diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah, Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional, Badan keagamaan dan badan sosial.
  • HP atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Mengenai ganti rugi untuk pemegang hak sebelumnya yang harus dibayarkan oleh Pemda dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau Pembuatan Pasar, hal tersebut diatur di dalam Perpres No. 71 tahun 2012 dimana pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi antara lain ialah:

  1. Pemegang hak atas tanah
  2. Pemegang pengelolaan
  3. Nadzir untuk tanah wakaf
  4. Pemilik tanah bekas milik adat
  5. Masyarakat hukum adat
  6. Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik
  7. Pemegang dasar penguasaan atas tanah dan/atau
  8. Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah

Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.