Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-13 08:27:04
Hutang Piutang
PEMBELI YANG BERHUTANG DAN TIDAK MAU MEMBAYAR

selamat pagi bapak, saya memiliki usaha jual beli baju di pasar. ada beberapa pembeli bon kepada saya, kalau dihitung - hitung lumayan ada sekitar 5 juta yang bisa saya peroleh dari pembeli- pembeli tersebut. untuk permasalahan ini bagaimana ya? karena saya hanya punya catatan pribadi saja soal utang utang mereka yang tidak mau bayar, jadi tidak jelas tenggat waktu dan sebagainya, saya sedkit kesusahan. terima kasih sebelumnya.

Dijawab tanggal 2023-06-20 14:39:05+07

Terima kasih atas kepercayaannya bapak kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi bapak.

Terima kasih atas pertanyaan Bapak kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Bapakyaitu Kasus dengan istilah “Bon” yang Bapak sebutkan dalam jual beli baju ini kami sebut dengan kredit pembayaran baju. Dimana kredit baju ini menjadi piutang bagi anda dalam hutang piutang. Piutang adalah pihak pemberi hutang atau yang memberikan pinjaman, sedangkan hutang adalah aktivitas pinjaman. 

Utang piutang dalam KUHPerdata dikenal dengan perjanjian pinjam meminjam sebagaimana yang diatur dalam Bab XIII KUHPerdata, dimana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan ingkar janji/wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya. Seperti yang Bapaklakukan untuk menagih pembayaran kredit baju kepada si berutang namun tidak diindahkan atau justru mengulur waktu dan menunda pembayarannya kembali. Ahli hukum perdata pada umumnya mengkategorikan ingkar janji/wanprestasi ke dalam empat keadaan, yakni: 

  1. sama sekali tidak memenuhi kewajiban, 
  2. tidak tunai memenuhi kewajiban/prestasinya, 
  3. terlambat memenuhi kewajibannya, dan 
  4. keliru memenuhi kewajiban/prestasinya. Sehingga apabila si berutang telah memenuhi salah satu saja dari empat kategori tersebut, sudah dapat dikatakan ingkar janji/wanprestasi. 

Dan jika tidak ada itikad baik juga setelah Bapaktagih dengan baik atau mengingatkan dengan baik, maka Bapakdapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang berutang ke Pengadilan Negeri di wilayah terdekat dari tempat Ibu. Oleh karena kerugian materiil yang Bapakdapatkan senilai Rp. 5.000.0000 (lima juta rupiah) atau dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dapat masuk dalam jenis GUGATAN SEDERHANA.  Aturan tersebut juga menjadi salah satu jawaban bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan gugatan dengan penyelesaian secara cepat. Oleh karena implementasi dari asas peradilannya yang sederhana, cepat,dan berbiaya ringan bagi para pencari keadilan dengan sistem pembuktian yang sederhana pula.

      Pengadilan akan melakukan pemeriksaaan di persidangan berdasarkan sejumlah bukti-bukti yang menyatakan pihak berutang lalai memenuhi kewajiban/prestasinya. Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak lalai untuk segera menenuhi kewajibannya, bahkan pengadilan juga dapat menyita sejumlah harta benda milik pihak yang berutang. Dalam konteks ini, Bapak sebagai pemberi hutang memiliki kekuatan eksekutorial dari putusan hakim sehingga berhak untuk meminta bantuan pengadilan mengeksekusi barang pihak yang berutang. Disinilah letak terkuat menurut kami untuk Bapak mendapatkan hak Bapak kembali.

      Utang piutang sebagai suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata memang tidak mengaharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan saja seperti yang Bapaklakukan kepada para berutang sudah mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatmnya.

      Namun demikian, dalam hukum acara perdata diatur 5 (lima) alat bukti yakni:

  1. Surat, 
  2. Saksi, 
  3. Persangkaan, 
  4. Pengakuan
  5. Sumpah. 

Sehingga apabila seseorang ingin membuktikan pihak lain tidak membayar hutang berdasarkan perjanjian lisan, dibutuhkan alat bukti lain yang dapat mendukung gugatannya seperti saksi-saksi dan surat catatan tagihan atau kwitansi sejenisnya. Hal ini juga berlaku bagi Bapak apabila ingin melakukan pembuktian di Pengadilan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SABU RAIJUA
Alamat : Kantor Pengacara Negara JL. Terdamu Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Telp(0380)8701090
Kontak : 81246444875

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.