selamat pagi bapak, saya memiliki usaha jual beli baju di pasar. ada beberapa pembeli bon kepada saya, kalau dihitung - hitung lumayan ada sekitar 5 juta yang bisa saya peroleh dari pembeli- pembeli tersebut. untuk permasalahan ini bagaimana ya? karena saya hanya punya catatan pribadi saja soal utang utang mereka yang tidak mau bayar, jadi tidak jelas tenggat waktu dan sebagainya, saya sedkit kesusahan. terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas kepercayaannya bapak kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi bapak.
Terima kasih atas pertanyaan Bapak kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Bapakyaitu Kasus dengan istilah Bon yang Bapak sebutkan dalam jual beli baju ini kami sebut dengan kredit pembayaran baju. Dimana kredit baju ini menjadi piutang bagi anda dalam hutang piutang. Piutang adalah pihak pemberi hutang atau yang memberikan pinjaman, sedangkan hutang adalah aktivitas pinjaman.
Utang piutang dalam KUHPerdata dikenal dengan perjanjian pinjam meminjam sebagaimana yang diatur dalam Bab XIII KUHPerdata, dimana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan ingkar janji/wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya. Seperti yang Bapaklakukan untuk menagih pembayaran kredit baju kepada si berutang namun tidak diindahkan atau justru mengulur waktu dan menunda pembayarannya kembali. Ahli hukum perdata pada umumnya mengkategorikan ingkar janji/wanprestasi ke dalam empat keadaan, yakni:
Dan jika tidak ada itikad baik juga setelah Bapaktagih dengan baik atau mengingatkan dengan baik, maka Bapakdapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang berutang ke Pengadilan Negeri di wilayah terdekat dari tempat Ibu. Oleh karena kerugian materiil yang Bapakdapatkan senilai Rp. 5.000.0000 (lima juta rupiah) atau dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dapat masuk dalam jenis GUGATAN SEDERHANA. Aturan tersebut juga menjadi salah satu jawaban bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan gugatan dengan penyelesaian secara cepat. Oleh karena implementasi dari asas peradilannya yang sederhana, cepat,dan berbiaya ringan bagi para pencari keadilan dengan sistem pembuktian yang sederhana pula.
Pengadilan akan melakukan pemeriksaaan di persidangan berdasarkan sejumlah bukti-bukti yang menyatakan pihak berutang lalai memenuhi kewajiban/prestasinya. Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak lalai untuk segera menenuhi kewajibannya, bahkan pengadilan juga dapat menyita sejumlah harta benda milik pihak yang berutang. Dalam konteks ini, Bapak sebagai pemberi hutang memiliki kekuatan eksekutorial dari putusan hakim sehingga berhak untuk meminta bantuan pengadilan mengeksekusi barang pihak yang berutang. Disinilah letak terkuat menurut kami untuk Bapak mendapatkan hak Bapak kembali.
Utang piutang sebagai suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata memang tidak mengaharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan saja seperti yang Bapaklakukan kepada para berutang sudah mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatmnya.
Namun demikian, dalam hukum acara perdata diatur 5 (lima) alat bukti yakni:
Sehingga apabila seseorang ingin membuktikan pihak lain tidak membayar hutang berdasarkan perjanjian lisan, dibutuhkan alat bukti lain yang dapat mendukung gugatannya seperti saksi-saksi dan surat catatan tagihan atau kwitansi sejenisnya. Hal ini juga berlaku bagi Bapak apabila ingin melakukan pembuktian di Pengadilan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta