Selamat Siang , saya ingin bertanya terkait kepemilikan tanah,
kami mempunyai sertifikat asli tanah tersebut dan pada saat dicek no sertifikatnya di aplikasi Sentuh tanahku Milik BPN itu terdaftar, ini ada orang yang mengakui bahwa tanah tersebut milik mereka dan mereka tidak meiliki sertifikat dan tetap mengakui bahwa tanah tersebut milik mereka dan sertifikat kami itu palsu, bagaimana secara hukum penyelesaian terbaik?
Selamat siang, terlebih dahulu kami JPN Palangka Raya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Saudara untuk bertanya seputar hukum kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Terlebih dahulu kami akan membahas mengenai Sertifikat, Sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan atas bidang tanah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, sertifikat hak atas tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang menyebutkan:
Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA
Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
2. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pasal 1 angka 20 PP 24/1997
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing- masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sehingga dari pengertian di atas, dapat diartikan bahwa sertifikat merupakan sebuah bukti legalitas kepemilikan tanah yang kuat secara hukum, dan dengan bebas dapat dipergunakan oleh pemiliknya sebagai sebuah alas hak, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata yang menyebutkan:
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundangundangan.
Kemudian untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai bagaimana cara permasalahan hukum yang terbaik, maka dapat kami bantu jawab sebagai berikut :
Bahwa sengketa tanah memang acap kali sering terjadi, seyogyanya apabila saudara telah memiliki alas hak seperti sertifikat tanah maka tidak perlu lagi saudara meragukan hal tersebut karena saudara merupakan pemilik yang sah dari tanah tersebut, namun apabila dikemudian hari hal tersebut menjadi suatu sengketa maka masalah tersebut dapat ditempuh dengan cara-cara sebagai berikut :
Musyawarah atau negosiasi salah satu penyelesaian sengketa digunakan oleh berbagai pihak dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Dengan demikian musyawarah atau negosiasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau non litigasi yang dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa atau oleh kuasanya, tanpa bantuan dari pihak lain, dengan cara musyawarah atau berunding untuk mencari pemecahan yang dianggap adil di antara para pihak. Hasil dari musyawarah atau negosiasi berupa penyelesaian kompromi (compromise solution) yang tidak mengikat secara hukum.
2. Konsiliasi;
Konsiliasi adalah penyelesaian konflik, termasuk konflik pertanahan yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral yang dipilih atas kesepakatan para pihak. Konsiliator tersebut harus terdaftar di kantor yang berwenang menangani masalah pertanahan, dalam hal ini Kantor Pertanahan itu sendiri. Konsiliator harus dapat menyelesaiakan perselisihan tersebut paling lama 30 hari sejak menerima permintaan penyelesaian konflik tersebut. Pada kesempatan pertama tersebut, konsiliator wajib mendamaikan para pihak terlebih dahulu. Jika terjadi kesepakatan damai, maka dibuatkan perjanjian bersama untuk kemudian didaftarkan di pengadilan wilayah hukum mana kesepakatan itu dibuat.
3. Arbitrase;
Penyelesaian sengketa dengan cara ini merupakan pengendalian konflik atau sengketa yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima atau terpaksa akan hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan bagi mereka dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dalam penyelesaian secara arbitrase, kedua belah pihak sepakat untuk mendapatkan keputusan yang bersifat legal sebagai jalan keluar bagi konflik yang terjadi di antara para pihak.
4. Mediasi.
Secara formal mediasi merupakan pengendalian sengketa dan konflik pertanahan yang dilakukan dengan cara membuat konsensus di antara dua pihak yang berkonflik untuk mencari pihak ketiga yang berkedudukan netral sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui cara mediasi, kedua belah pihak sepakat mencari nasehat dari pihak ketiga. Mediasi dilakukan atas dasar kesepakatan kedua pihak yang bersengketa bahwa masalah mereka akan diselesaikan melalui bantuan seorang atau beberapa penasehat ahli maupun seorang mediator. Pihak ketiga yang memberikan bantuan ini harus bersifat netral (tidak memihak) serta independen, dalam artian tidak dapat diintervensi oleh salah satu pihak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta