Dijawab tanggal 2023-03-15 12:15:03+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada dasarnya apabila debitur meninggal semua hak dan semua piutang akan beralih kepada ahli waris sebagaimana ketentuan dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, dengan sendirinya karena hukum ahli waris mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal dunia, oelh karena itu apabila seorang debitur memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang, maka utang tersebut harus dilunasi oleh debitur tersebut dan jika debitur meninggal dunia maka utangnya beralih kepada ahli warisnya.
- Bahwa apabila pinjaman tidak diasuransikan, ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Jika debitur semasa hidup membayar cicilan secara lancar tanpa ada tunggakan dan memiliki asuransi jiwa, maka debitur bisa melakukan klaim kematian kepada asuransi jiwa untuk melunasi. Jika debitur tidak memiliki asuransi maka ahli waris wajib melunasi cicilan beserta tunggakan dan denda jika ada.
- Bahwa Sdri Dita dapat saja memilih skema restrukturisasi kredit yang cocok dengan kondisi keuangan saat ini. Kemudian Bank akan mengevaluasi. Jika tidak, maka bank akan merekomendasikan skema restrukturisasi lainnya/ bahkan menolak permohonan Sdri. Terdapat bentuk keringanan dan skema restrukturisasi kredit yang biasanya ditawarkan oleh bank yaitu :1) Skema penurunan suku bunga dengan tetap diwajibkan membayar cicilan bunga dan pokok pinjaman tiap bulan namun bank akan menurunkan bunga sehingga cicilan bulanan menjadi lebih kecil; 2) Skema perpanjangan tenor pinjaman, dengan tenor pinjaman yang lebih lama maka cicilan menjadi lebih ringan; 3) Skema grace period untuk membayar sebagian saja cicilan bunga dan pokok pinjaman, atau membayar bunga saja selama periode tertentu. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah “pemutihan” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA SEMARANG
Alamat : Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Kontak : 85727639890