Apa bisa dilaporkan jika peminjam tidak mau membayar hutang namun tidak ada perjanjian hitam di atas putih di awal perjanjian ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terkait pinjaman uang ini tercantum dalam Pasal 1754 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:
"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama"
Utang piutang sendiri adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata:
Berdasarkan syarat sahnya perjanjian, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat sahnya perjanjian. Sehingga, jika saudara tidak membuat perjanjian utang piutang tertulis dengan orang tersebut, hal ini tidak mempengaruhi syarat sahnya perjanjian.
Sebab pada dasarnya perjanjian yang telah dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata atau yang dikenal dengan sebutan asas kebebasan berkontrak.
Oleh karena itu, apabila orang tersebut tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, saudara selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat orang tersebut secara perdata atas dasar wanprestasi.
Oleh karena itu, apabila orang tersebut hingga kini belum mengembalikan uangnya dan sulit dihubungi, kami menyarankan kepada saudara untuk memberikan somasi kepada orang tersebut untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang 100 juta dengan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya atau melalui orang tuanya.
Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya, saudara dapat menggugat secara perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta