izin bertanya min, saya hendak mendirikan usaha yang sepertinya harus menggunakan paten milik perusahaan lain. Apakah pengurusan lisensi paten harus dilakukan sebelum mendirikan usaha? Atau dapat dilaksanakan bersamaan dengan pendirian usaha? terimakasih min
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai apa hukum paten di Indonesia? Pada dasarnya pengaturan mengenai paten merujuk pada UU Paten. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Paten, pengertian mengenai paten sebagai berikut:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan hukum paten di Indonesia, pada dasarnya perlindungan paten dapat meliputi paten dan paten sederhana. Untuk perlindungan terhadap paten diberikan terhadap invensi yang sifatnya baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis serta dapat diterapkan dalam industri.
Berdasarkan lama perlindungannya, perlindungan paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Menjawab pertanyaan Anda terkait bahasa apa yang diperlukan untuk mengajukan paten di Indonesia, mengacu pada Pasal 24 ayat (2) UU Paten, permohonan terhadap perlindungan paten diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya tertentu.
Selain itu, Anda hendak mendirikan perusahaan yang sepertinya harus menggunakan paten milik perusahaan lain. Kami asumsikan bahwa paten yang Anda maksud adalah paten, bukan paten sederhana. Selanjutnya, Anda perlu melihat apakah paten yang hendak dimintakan lisensinya tersebut adalah paten-produk, paten-proses, atau paten-produk dan paten-proses sekaligus.
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
Untuk dapat menggunakan paten milik perusahaan lain, maka diperlukan adanya izin dari pemegang paten kepada Anda atau perusahaan Anda. Izin tersebut dinamakan dengan lisensi.
Apa itu lisensi paten? Pada dasarnya lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Suatu perjanjian lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian lisensi non-eksklusif merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.
Pada prinsipnya, lisensi melalui suatu perjanjian hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Selanjutnya, Pasal 4 PP 36/2018 menyebutkan bahwa:
Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan:
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memastikan apakah paten yang akan Anda mintakan lisensinya tersebut masih dalam masa perlindungan dan patennya tidak dihapuskan. Lisensi juga harus dibuat dalam bentuk tertulis antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Apabila perjanjian lisensi dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Selanjutnya, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
Permohonan pencatatan perjanjian lisensi kemudian diatur di dalam Pasal 7 PP 36/2018 sebagai berikut:
Pengurusan Lisensi Paten
Selanjutnya Anda menanyakan mengenai apakah pengurusan lisensi paten harus dilakukan sebelum mendirikan usaha atau dapat dilaksanakan bersamaan dengan pendirian usaha.
Lisensi sendiri dapat diberikan oleh pemegang paten kepada perorangan atau kepada badan hukum. Hal ini sebagaimana tergambar pada Pasal 76 ayat (1) jo.Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UU Paten.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, pengurusan lisensi paten dapat dilakukan sebelum mendirikan usaha maupun bersamaan dengan pendirian usaha. Jika pengurusan lisensi paten dilakukan sebelum mendirikan usaha, maka yang menerima lisensinya adalah Anda sebagai perorangan. Namun jika dilaksanakan bersamaan dengan pendirian usaha berbentuk badan hukum, maka yang menerima lisensinya adalah badan hukum tersebut.
Namun demikian, Anda perlu memperhatikan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PT berikut:
Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
Selain itu, Pasal 14 UU PT pun mengatur bahwa:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian