Dijawab tanggal 2023-03-20 17:10:30+07
Hi I WAYAN AGUS WIJAYA,
Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Barito Utara akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdr tanyakan :
Bahwa setelah mendengar penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Sdr. I WAYAN AGUS WIJAYA, Jaksa Pengacara Negara dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :
Bahwa setelah mendengar penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Sdr. I WAYAN AGUS WIJAYA, Jaksa Pengacara Negara dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa masalah pertanahan yang sedang dialami oleh Sdr. I WAYAN AGUS WIJAYA dapat diselesaikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan;
- Bahwa masalah yang sedang dialami Sdr. I WAYAN AGUS WIJAYA menurut Ketentuan Umum pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan merupakan Sengketa Tanah;
- Sengketa Tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas;
- Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan mengatur mengenai Pengaduan Masyarakat yaitu berbunyi :
- Dalam melaksanakan penyelesaian Sengketa atau Konflik berdasarkan Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kementerian menerima Pengaduan terkait Sengketa dan Konflik dari masyarakat.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian.
- Dalam hal Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN dan/atau Kementerian, berkas Pengaduan diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan fotokopi identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan, serta data pendukung atau bukti-bukti yang terkait dengan pengaduan.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Bahwa dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, penyelesaian sengketa atau konflik dapat dilakukan melalui mediasi. Adapun pelaksanaan mediasi tersebut diatur di dalam Pasal 38 yaitu :
- Apabila para pihak bersedia untuk dilakukan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), maka mediasi dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat bagi kebaikan semua pihak.
- Pelaksanaan Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Mediasi bertujuan untuk:
- menjamin transparansi dan ketajaman analisis;
- pengambilan putusan yang bersifat kolektif dan obyektif;
- meminimalisir gugatan atas hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik;
- menampung informasi/pendapat dari semua pihak yang berselisih, dan dari unsur lain yang perlu dipertimbangkan; dan
- memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik melalui musyawarah.
- Bahwa apabila Dalam hal Mediasi tidak dapat dihadiri oleh salah satu pihak yang berselisih, pelaksanaannya dapat ditunda agar semua pihak yang berselisih dapat hadir dan apabila setelah diundang 3 (tiga) kali secara patut pihak yang berselisih tidak hadir dalam Mediasi, maka Mediasi batal dan para pihak dipersilahkan menyelesaikan Sengketa atau Konflik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan analisa sebagaimana terurai diatas, Jaksa Pengacara Negara dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Permasalahan tanah yang sedang dihadapi oleh Sdr. I WAYAN AGUS WIJAYA merupakan Sengketa Tanah yang telah diatur penyelesaiannya secara lengkap di dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
SARAN
Jaksa Pengacara Negara menyarankan kepada Sdr. I WAYAN AGUS WIJAYA untuk membuat pengaduan / laporan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dalam hal ini yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Utara secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian dan memegang tanda terima dari laporan tersebut dan untuk mediasi yang salah satu pihak (yaitu pihak Penjual) tidak hadir maka mengacu di dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?