Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 10:20:41
Pertanahan
PENDAFTARAN TANAH WARIS

Bahwa pemohon memiliki 1 bidang tanah warisan dari orang tua pemohon yang belum bersertifikat, yang saat ini tanah tersebut sudah di kapling oleh adek-adek dari pemohon, namun pada saat pemohon ingin menghibahkan jatah tanah yang untuk pemohon, adek-adek pemohon tidak setuju. 

Atas permasalahan tersebut, yang pemohon tanyakan, apakah dibutukan persetujuan adek-adek pemohon tersebut?   

Dijawab tanggal 2023-03-16 12:35:43+07

Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu.

Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan: Pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Bahwa yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah adalah Akta Jual beli dan sertifikat. Maka untuk meningkat kan pengakuan hak milik atas tanah yang berupa Tanah adat, Girik, Letter C segera di daftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh Hak atas Tanah pada Badan pertanahan yang di sebut dengan sertifikat, pengakuan Hak milik atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hanya mengatur Peralihan Hak Atas Tanah karena pewarisan terhadap tanah yang sudah disertifkatkan, sehingga untuk tanah yang belum bersertifkat tetap mengacu kepada Pasal 12 Ayat (1) PP. No. 24 Tahun 1997. 

Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.  24 Tahun 1997, Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  2. Pembuktian hak dan pembukuannya;
  3. Penerbitan sertifikat;
  4. Penyajian data fisik dan data yuridis;
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat: 

  1. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
  2. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Bahwa oleh karena tanah tersebut merupaka tanah warisan, dengan mengacu kepada PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah karena pewarisan pada Pasal 42, sebaiknya dilengkapi juga dengan Persetujuan Ahli Waris Lainnya dan Surat Keterangan sebagai Ahli Waris. 

Bahwa saran yang dapat diberikan yakni: 

  1. agar pemohon membuat surat keterangan tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang menjelaskan riwayat tanah dan diketahui oleh Ketua Lingkungan, serta saksi-saksi batas yang langsung menjelaskan bagian dari pemohon. 
  2. Agar pemohon berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara terkait pendaftaran tanah pemohon agar memiliki sertifikat.
  3. Pemohon dapat mengikuti program PTSL yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.