Bahwa pemohon memiliki 1 bidang tanah warisan dari orang tua pemohon yang belum bersertifikat, yang saat ini tanah tersebut sudah di kapling oleh adek-adek dari pemohon, namun pada saat pemohon ingin menghibahkan jatah tanah yang untuk pemohon, adek-adek pemohon tidak setuju.
Atas permasalahan tersebut, yang pemohon tanyakan, apakah dibutukan persetujuan adek-adek pemohon tersebut?
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu.
Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan: Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Bahwa yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah adalah Akta Jual beli dan sertifikat. Maka untuk meningkat kan pengakuan hak milik atas tanah yang berupa Tanah adat, Girik, Letter C segera di daftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh Hak atas Tanah pada Badan pertanahan yang di sebut dengan sertifikat, pengakuan Hak milik atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hanya mengatur Peralihan Hak Atas Tanah karena pewarisan terhadap tanah yang sudah disertifkatkan, sehingga untuk tanah yang belum bersertifkat tetap mengacu kepada Pasal 12 Ayat (1) PP. No. 24 Tahun 1997.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat:
Bahwa oleh karena tanah tersebut merupaka tanah warisan, dengan mengacu kepada PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah karena pewarisan pada Pasal 42, sebaiknya dilengkapi juga dengan Persetujuan Ahli Waris Lainnya dan Surat Keterangan sebagai Ahli Waris.
Bahwa saran yang dapat diberikan yakni:
Bagaimana cara menuntut pengembalian