Bagaimana kedudukan Akta Jual Beli (AJB) dalam suatu transaksi jual beli tanah serta apa yang harus saya lakukan apabila Akta Jual Beli Tanah (AJB) tersebut hilang ?
Terima kasih telah menggunakan Pos Layanan Hukum kami melalui website Halo JPN, terkait pertanyaan saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Bahwa Akta Jual Beli (AJB) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun merupakan suatu akta otentik yang memuat sesuatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum berupa jual beli.
Walaupun demikian, suatu AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.
Wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar yaitu :
1. Lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
2. Lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemeberian Hak Tanggungan, kepada pihak pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.
Tentunya, seorang notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata.
Dalam hal ini, setidaknya dokumen kuitansi pembayaran dari proses jual beli jika ada, surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB surat dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya serta surat laporan kehilangan dari pihak Kepolisian.
Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan minuta atau salinan AJB.
Jika PPAT tetap menolaknya dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan pejabat pembuat akta tanah ( Permen ATR/BPN 2/2018)
Demikian jawaban dari kami, untuk konsultasi lebih lanjut bisa mendatangi secara langsung Pos Pelayanan Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal.
Pelayanan Hukum yang kami berikan kepada masyarakat Gratis/tidak dipungut Biaya.
Terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta