Assalamualaikum pak,izin bertanya bagaimana hubungan antara
perikatan, perjanjian, dan kontrak?
terima kasih kepaa Sdr. T.Chausar yang telah mempercayai permasalahannya dengan bertanya di aplikasi Halo JPN yang merupakan suatu inovasi dari Kejaksaan Agung R.I untuk mempermudah masyarakat yang mempunyai masalah hukum khususnya dalam masalah hukum perdata
berkaitan dengan pertanyaan tersebut dapat kami jelaskan bahwa menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa manakala seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan di samping sumber-sumber yang lain. Perjanjian dapat pula disebut sebagai persetujuan karena dua pihak setuju untuk melakukan sesuatu.
Menurut bentuknya, janji dapat berbentuk lisan maupun berbentuk tulisan. Perjanjian dalam bentuk tertulis disebut kontrak. Jadi kontrak mempunyai cakupan yang lebih sempit lagi daripada perjanjian
Permisi..
mau bertanya apakah sk w
Assalamualaikum
Saya mau berta
Assalamualaikum
Saya mau berta