Apa hukumnya bila ada Tindakan Perbuatan petugas karyawan suatu Perusahaan Leasing Barang atau Kendaraan menyita barang tsb DENGAN UNSUR PAKSA 'untuk dalih 'Dititipkan senentara di kantor Perusahaan Leasibg dan bila tak tertebus tunggakan angsuran dlm jangka waktu tertentu maka barang tsb dijual dialihjan lagi oleh pigaj Leasing ke pihak ketiga lainnya yg berminat bertransaksi atas barang tsb
Selamat siang ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu.
Dapat kami jelaskan sebagai berikut, bahwa prosedur penarikan barang oleh pihak leasing seyogyanya harus didasari oleh latar belakang yang tepat. Sebagaimana juga berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian, pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan secara paksa oleh debt collector. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan barang jaminan fidusia oleh pihak leasing melalui debt collector tanpa menunjukan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Sejak 2012, Kementrian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012)
Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan secara paksa jaminan fidusia.
Penarikan jaminan fidusia secara paksa seperti yang sering dialami oleh para debitur sering sekali terjadi di dalam praktek eksekusi jaminan fidusia. tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP yang berbunyi "barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak sebagai konsumen dan terdapat dalam pasal 4 undang-undang no.8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen
Demikian yang dapat kami jelaskan, apabila masih terdapat pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya Bu.
Terimakasih sudah menghubungi halo Jpn Kejari Belitung Timur, semoga membantu permasalahannya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian