Saya mengadakan perjanjian kerjasama dengan teman saya dengan memberikan modal sebesar Rp20jt sebagai modal pengolahan lahan. Saya membuat perjanjian dengan sebuah kwitansi yang tertulis jelas nominal uang yang saya berikan secara cash yaitu sebesar Rp20jt, rincian perjanjian, keuntungan yang saya dapat yaitu Rp1,5jt per bulan selama 6 bulan di luar uang modal, dan nama teman saya yang saya ajak bekerjasama. Namun memang sejak awal saya sudah mengetahui bahwa lahan yang akan diolah tersebut bukan merupakan milik teman saya tersebut namun katanya milik orang lain dan saya hanya diberikan foto lahannya. Pembayaran yang sudah saya terima adalah: Rp3jt pada tanggal 22 Feb 2022 & Rp3jt pada tanggal 05 Oktober 2022. Kemudian tidak ada pembayaran lagi, saya hubungi juga tidak pernah ada respon positif, belakangan saya hubungi di bulan Feb 2023 tidak dibalas. Apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan menjawab terbatas pada informasi yang Ibu berikan.
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut yang perlu jadi perhatian adalah syarat ketiga yaitu suatu pokok persoalan tertentu, penjelasannya terdapat pada Pasal 1333 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. Bahwa berdasarkan cerita yang ibu sampaikan ibu sepertinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah dan kebenaran ada atau tidaknya lahan yang digarap oleh teman ibu. Maka apabila memang diketahui bahwa ternyata tidak ada lahan yang digarap oleh teman ibu maka perjanjian tersebut batal demi hukum karena salah satu syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi maka apabila ibu mau melanjutkan perkara ini ke ranah pidana maka ibu dapat melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dengan laporan adanya penipuan atau penggelapan uang.
Namun apabila ternyata 4 syarat sahnya perjanjian di atas telah terpenuhi, artinya memang ada objek perjanjian yaitu lahan yang digarap oleh teman ibu dan memang sejak awal ada itikad baik dalam membuat perjanjian antara ibu dan teman ibu sebagai pihak dalam perjanjian maka ibu dapat mengajukan gugatan perdata terhadap perjanjian pemberian modal pengolahan lahan tersebut. Namun sebelum melakukan upaya hukum di atas, sebelumnya ibu perlu menghubungi kembali teman ibu terlebih dahulu apabila tidak ada respon apabila ibu mengetahui lokasinya ibu dapat mendatangi untuk menanyakan kesanggupan teman ibu untuk membayar kewajibannya atau yang kemudian apabila ada perjanjian baru yang disepakati oleh ibu dan teman ibu baru kemudian apabila upaya tersebut tidak berhasil ibu dapat melakukan upaya hukum sebagaimana telah dijabarkan di atas.
semoga menjawab pertanyaan anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta