Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-23 14:12:39
Hutang Piutang
NAGIH HUTANG

Apa yang harus dilakukan saat di tagih hutang malah marah2.

Namun hutang tsb tidak dibayar berpuluh-puluh tahun dengan nominal diatas 100 juta rupiah, perjanjian nya saat transaksi tidak ada namun hanya menyebutkan cukup bayar perbulan nya saja semampunya asalkan di bayar karna masih saudara kandung. namun tidak ada perjanjian hitam di atas putih antara peminjam dengan yang dipinjam.

Dijawab tanggal 2023-05-23 15:05:42+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Terkait pinjaman uang ini tercantum dalam Pasal 1754 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:

"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama"

Utang piutang sendiri adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Berdasarkan syarat sahnya perjanjian, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat sahnya perjanjian. Sehingga, jika saudara tidak membuat perjanjian utang piutang tertulis dengan saudara kandung tersebut, hal ini tidak mempengaruhi syarat sahnya perjanjian.

Sebab pada dasarnya perjanjian yang telah dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata atau yang dikenal dengan sebutan asas kebebasan berkontrak.

Oleh karena itu, apabila saudara kandung tersebut tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, saudara selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat pacar saudara secara perdata atas dasar wanprestasi.

Oleh karena itu, apabila saudara kandung hingga kini belum mengembalikan uangnya dan sulit dihubungi, kami menyarankan kepada saudara untuk memberikan somasi kepada saudara kandung untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang 100 juta dengan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya atau melalui orang tuanya.

Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya, saudara dapat menggugat secara perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.