Assalamualaikum Wr.Wb.
selamat siang bapak dan ibu Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya serimah aini ingin menanyakan masalah mengenai adakah hukum memviralkan orang yang berutang di media sosial, sebelumnya sudah ada rekaman perjanjian kalau tanggal sekian tidak dibayar maka akan diviralkan dan ada persetujuan dari yang bersangkutan, apakah masih bisa dituntut.
sekian pertanyaan dari saya, mohon solusi nya bapak dan ibu sekalian.
terimakasih.
Waalaikumssalam Wr.Wb.
terimakasih kepada saudari seimah aini sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab permasalahan saudara mengenai hukum memviralkan orang yang berutang bahwa sebelum membahas hukum memviralkan orang yang berutang di sosial media, mari simak makna dari viral dan memviralkan terlebih dahulu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan viral sebagai menyebar luas dan cepat seperti virus, terminologi ini umumnya dipakai di dunia maya berdasarkan definisi tersebut berarti memviralkan adalah upaya agar suatu informasi menyebar dengan luas dan cepat. Sesuatu yang viral bisa bersifat positif misalnya ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang diviralkan sehingga petugas keselamatan dan lalu lintas segera meluncur dan datang untuk memberikan pertolongan. Namun hal yang viral bisa juga bersifat negatif seperti dalam kasus anda akibat adanya utang yang diposting dan menyebar dengan cepat, pihak yang berutang menjadi malu dan tercemar namanya. Terkait perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya secara umum, perbuatan mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP adapun pasal tersebut mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut :
Kemudian jika perbuatan mencemarkan nama baik atau penghinaan tersebut dilakukan melalui media internet termasuk halnya media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menerangkan sejumlah perbuatan yang dilarang yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, merujuk informasi di atas maka perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan.
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya secara umum pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian berupa sebab yang halal sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. Selain itu jika mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, atau kata-kata tidak pantas, si pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan, sanksi pidana untuk penghinaan ringan ini adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima fatus ribu rupiah). Dengan kata lain langkah memviralkan orang yang berutang di media sosial sebaiknya tidak dilakukan, mengingat si pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari si pengutang yang merasa nama baiknya tercemar, utang memang merupakan kewajiban yang harus dibayar, Sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar si pengutang membayar utangnya baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang tetap dibayarkan.
demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membawa manfaat dan menjadi solusi untuk permasalahan yang sedang saudari alami saat ini.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta