Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-13 11:04:04
Hutang Piutang
HUKUM MEMVIRALKAN ORANG YANG BERUTANG DI MEDIA SOSIAL

Assalamualaikum Wr.Wb.

selamat siang bapak dan ibu Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya serimah aini ingin menanyakan masalah mengenai adakah hukum memviralkan orang yang berutang di media sosial, sebelumnya sudah ada rekaman perjanjian kalau tanggal sekian tidak dibayar maka akan diviralkan dan ada persetujuan dari yang bersangkutan, apakah masih bisa dituntut.

sekian pertanyaan dari saya, mohon solusi nya bapak dan ibu sekalian.

terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-06-13 11:09:37+07

Waalaikumssalam Wr.Wb.

terimakasih kepada saudari seimah aini sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab permasalahan saudara mengenai hukum memviralkan orang yang berutang bahwa sebelum membahas hukum memviralkan orang yang berutang di sosial media, mari simak makna dari viral dan memviralkan terlebih dahulu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan viral sebagai menyebar luas dan cepat seperti virus, terminologi ini umumnya dipakai di dunia maya berdasarkan definisi tersebut berarti memviralkan adalah upaya agar suatu informasi menyebar dengan luas dan cepat. Sesuatu yang viral bisa bersifat positif misalnya ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang diviralkan sehingga petugas keselamatan dan lalu lintas segera meluncur dan datang untuk memberikan pertolongan. Namun hal yang viral bisa juga bersifat negatif seperti dalam kasus anda akibat adanya utang yang diposting dan menyebar dengan cepat, pihak yang berutang menjadi malu dan tercemar namanya. Terkait perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya secara umum, perbuatan mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP adapun pasal tersebut mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut :

  1. barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Kemudian jika perbuatan mencemarkan nama baik atau penghinaan tersebut dilakukan melalui media internet termasuk halnya media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat (3)      UU ITE yang menerangkan sejumlah perbuatan yang dilarang yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, merujuk informasi di atas maka perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3)         UU ITE mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan.

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya secara umum pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian berupa sebab yang halal sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. Selain itu jika mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, atau kata-kata tidak pantas, si pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan, sanksi pidana untuk penghinaan ringan ini adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima fatus ribu rupiah). Dengan kata lain langkah memviralkan orang yang berutang di media sosial sebaiknya tidak dilakukan, mengingat si pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari si pengutang yang merasa nama baiknya tercemar, utang memang merupakan kewajiban yang harus dibayar, Sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar si pengutang membayar utangnya baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang tetap dibayarkan.

demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membawa manfaat dan menjadi solusi untuk permasalahan yang sedang saudari alami saat ini.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.