Permasalahan terkait adanya kesepakatan secara tertulis antara Pemohon dengan pihak LPD salah satu Desa Adat di Melaya, yaitu pemohon menyerahkan SHM sebidang tanah milik pemohon dam memberikan kuasa untuk menjual sebidang tanah sebagai penggantian kerugian pihak LPD kepada pihak LPD, dengan isi kesepakatan sebidang tanah dijual dan uang hasil penjualan untuk mengganti kerugian pihak LPD, bila dari hasil penjualan ada kelebihan akan dikembalikan kepada pihak pemohon dan sebaliknya. Namun dalam perjalanan kemudian, tanpa sepengetahuan pemohon SHM sebidang tanah tersebut sudah berganti nama menjadi atas nama Ketua LPD, dengan dasar seolah-olah pihak LPD sudah menjual sebidang tanah tersebut kepada Ketua LPD dengan Akta Jual Beli dimana nilai jual objek tanahnya diturunkuan dari nilai seharusnya agar memudahkan penjualan.
Terkait hal tersebut, dari sisi hukum apa yang musti pemohon lakukan untuk mendapatkan keadilan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, sepanjang perjanjian tersebut dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yakni
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
2. Kecakapan mereka yang membuat kontrak;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Berdasarkan kasus posisi yang disampaikan pemohon, JPN berpendapat:
1. Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum secara keperdataan. Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. Perbuatan melawan hukum disini adalah adanya pelanggaran terhadap perikatan/kesepakatan secara tertulis yang telah dibuat (dimana perikatan yang dibuat merupakan undang-undang bagi para pihak pembuatnya sesuai Pasal 1338 KUHPerdata), bahwa seharusnya pihak LPD benar-benar menjual sebidang tanah tersebut kepada pihak lain dengan harga yang wajar sesuai nilai jual objek pajak yang seharusnya sebagaimana dalam yang disepakati dalam perikatan/kesepakatan. Sehingga atas dasar tersebut pemohon dapat menuntut ganti kerugian baik melalui jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan atau melalui jalur di luar pengadilan dengan negosiasi atau mediasi.
2. Bahwa telah terjadi perbuatan pidana oleh pihak LPD, yaitu berupa tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penggelapan pajak berupa penurunan nilai jual objek pajak tanah tersebut, hal ini dapat dilakukan pelaporan ke pihak yang berwenang
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian