Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 10:13:24
Pertanahan
JUAL BELI TANAH TANPA AKTA NOTARIS

Bagaimana dampaknya atas adanya praktek jual beli tanah di bawah tangan tanpa adanya akta notaris?

Dijawab tanggal 2023-03-29 13:23:15+07

Selamat Siang, Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :

Bahwa sebelum membahas pertanyaan substansi yang disampaikan oleh Saudara, telebih dahulu kami sampaikan arti luas Akta Notaris itu sendiri.

Adalah Akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani didepan Notaris, yang berisikan keinginan para pihak. Sebagai pejabat umum Notaris bertanggung jawab penuh atas isi akta tersebut mengenai kebenaran dan ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya, tanggal atau waktu dan para pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenanng. 

Bahwa fungsi dan arti pentingnya pembuatan Akta Notaris merupakan alat bukti yang dapat bernilai secara yuridis, sehingga akta notaris yang telah diterbitkan oleh seorang Notaris akan dianggap benar dan bernilai yuridis sepanjang tidak ada bukti lain yang dapat menyangkal kebenaran akta noratis tersebut, sehingga terkandung penegertian bahwa :

  1. Akta yang berisikan peristiwa hukum antar para pihak yang terkait didalamnya, menyangkut locus (tempat), waktu (tempus) secara pasti dan jelas sebagaimana disebutkan dalam akta notaris dimaksud.
  2. Akta membuktikan bahwa objek yang tercantum didalamnya adalah yang dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan dan telah dianalisa secara hukum oleh notaris.
  3. Akta setiap pebuatan hukum dicatat secara resmi didalam buku khusus yang disediakan untuk itu sehingga kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan.

Dasar hukum terkait Notaris

Bahwa dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris merupakan perwujudan  dari ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai siapa yang dimaksud pejabat umum.

Bahwa menurut hemat kami, dampak praktek jual beli tanah dibawah tangan tanpa adanya Akta Notaris, sebagai berikut :

  1. Bahwa perjanjian jual beli yang dibuat secara tertulis dihadapan Notaris hingga terbitnya Akta Notaris secara yuridis sangatlah penting dimana keberadaan akta notrais itu sendiri dapat menjawab segala keraguan dan untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan. Sebagai contoh ada pembeli yang merasa ragu terkait sebidang tanah sebagai objeknya, ketika pihak penjual atau kuasanya memberikan alasan bahwa nanti mereka akan mendapatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan AJB  (Akta Jual Beli) resmi notaris, maka atas perjanjian tersebut hilanglah keraguan hingga akhirnya merasa yakin keberadaan bidang tanah yang akan dibelinya itu. 
  2. Bahwa jual beli tanah dibawah tangan tanpa adanya akta notaris menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah belum/tidak sah, mengingat ketentuan dalam peraturan hukum pertanahan, jual beli hak atas tanah  dibawah tangan tidak merupakan perbuatan hukum.

Bahwa dengan adanya praktek jual beli tanah dibawah tangan yang masih sering terjadi yang pada gilirannya menimbulkan permasalahan yang cukup rumit penyelesaiannya karena hanya mengendepankan proses pertimbangan yang simpel atau mudah, proses cepat dan lain sebagainya karena hanya membutuhkan surat keterangan dari seorang Kepala Desa yang sebenarnya tidak berkompeten untuk itu dan hanya dilengkapi dengan kwitansi pelunasan atas objek tanah tersebut sehingga dianggap objek tanah sudah dapat beralih hak, “adalah hal yang keliru”.

Demikian Kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.