Bagaimana dampaknya atas adanya praktek jual beli tanah di bawah tangan tanpa adanya akta notaris?
Selamat Siang, Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :
Bahwa sebelum membahas pertanyaan substansi yang disampaikan oleh Saudara, telebih dahulu kami sampaikan arti luas Akta Notaris itu sendiri.
Adalah Akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani didepan Notaris, yang berisikan keinginan para pihak. Sebagai pejabat umum Notaris bertanggung jawab penuh atas isi akta tersebut mengenai kebenaran dan ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya, tanggal atau waktu dan para pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenanng.
Bahwa fungsi dan arti pentingnya pembuatan Akta Notaris merupakan alat bukti yang dapat bernilai secara yuridis, sehingga akta notaris yang telah diterbitkan oleh seorang Notaris akan dianggap benar dan bernilai yuridis sepanjang tidak ada bukti lain yang dapat menyangkal kebenaran akta noratis tersebut, sehingga terkandung penegertian bahwa :
Dasar hukum terkait Notaris
Bahwa dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris merupakan perwujudan dari ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai siapa yang dimaksud pejabat umum.
Bahwa menurut hemat kami, dampak praktek jual beli tanah dibawah tangan tanpa adanya Akta Notaris, sebagai berikut :
Bahwa dengan adanya praktek jual beli tanah dibawah tangan yang masih sering terjadi yang pada gilirannya menimbulkan permasalahan yang cukup rumit penyelesaiannya karena hanya mengendepankan proses pertimbangan yang simpel atau mudah, proses cepat dan lain sebagainya karena hanya membutuhkan surat keterangan dari seorang Kepala Desa yang sebenarnya tidak berkompeten untuk itu dan hanya dilengkapi dengan kwitansi pelunasan atas objek tanah tersebut sehingga dianggap objek tanah sudah dapat beralih hak, adalah hal yang keliru.
Demikian Kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta