Saya baru baru ini baru membeli sebidang tanah deket rumah saya, namun setelah beberapa bulan ada org yg mengakui tanah tersebut dengan bukti sertifikat. Apa yg harus saya lakukan jika terdapat 2 sertifikat tanah yg di miliki 2 pihak berbeda namun atas tanah yg sama?
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Kemudian Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum. Bahwa berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka kita dapat membandingkan tahun terbitnya SHM yang dimiliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum. Terhadap dugaan tindakan tersebut, maka dapat dilakukan beberapa tindakan diantaranya : Penyelesaian melalui kantor pertanahan setempat, Mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Membuat laporan kepolisian apabila terdapat indikasi pemalsuan sertifikat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp