Sekitar 9 tahun yang lalu, orang tua saya beli tanah dan transaksi jual beli dilakukan di hadapan notaris dengan 2 saksi yang pada akhirnya orang tua saya dapat sertifikat a/n si penjual beserta salinan AJB dari notaris, dulu tidak langsung balik nama dikarenakan dana mepet. Baru-baru ini orang tua saya berniat balik nama dan mempersiapkan dokumen, ternyata AJB hilang dan mungkin sewaktu disekolahkan ke perorangan, orang tua saya tidak cek lagi dokumennya yang ada hanya sertifikat dan kwitansinya saja. Saya ingin menanyakan bisakah saya minta salinan AJB dari notaris yang buat dulu waktu terjadi jual beli? dan bagaimana jika notaris tidak mau memberikannya apakah saya masih bisa mengurus balik nama sertifikat tsb?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menjawab pertanyaan anda yang pertama dan kedua, wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu :
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya. Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, menurut hemat kami, setidaknya Anda perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
Apabila Anda telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut di atas, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian.
Menjawab pertanyaan anda yang ketiga sehubungan dengan balik nama sertifikat tanpa AJB, Sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Di PPAT anda harus mengurus AJB agar transaksi jual beli yang dilakukan dilegalkan negara. AJB sendiri adalah bukti otentik yang sah untuk peralihan atas tanah dan bangunan.
Hal utama yang perlu dipahami ialah Akta Jual Beli (AJB) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun merupakan suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum berupa jual beli. Walaupun demikian, suatu AJB memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah. Sehingga adanya AJB merupakan syarat mutlak dalam proses balik nama Sertifikat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian