Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-31 06:41:51
Pertanahan
SENGKETA TANAH \ PENYEROBOTAN TANAH

Perkenalkan nm sy Ibu Frederika, sy pernah membeli sebidang tanah pada tahun 2006 dan memiliki Surat Pelepasan Tanah Ulayat dan Berita Acara Penyerahan Tanah, namun pada Tahun 2012 diterbitkan sertifikat tanah atas nama orang lain atas tanah tersebut, bagaimana sy dapat mengklaim tanah tersebut dengan dokumen \ surat-surat yang sy miliki sebelumnya. Terimakasih

Dijawab tanggal 2023-03-31 07:09:43+07

Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN

Kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut :

Namun sebelum menjawab pertanyaan, akan kami jelaskan dulu arti Penyerobotan Tanah. 

Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum Pidana dan Perdata atas penyerobotan tanah.

Dalam Hukum Pidana Diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.Oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

Sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. 

Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.

Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Langkah Hukum

Langkah Hukum Pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.

Dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke atau pada Layanan Online JAMUPAS kami, secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MERAUKE
Alamat : Jl. TMP Trikora, Mandala, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua 99614
Kontak : 85243188270

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.