Perkenalkan nm sy Ibu Frederika, sy pernah membeli sebidang tanah pada tahun 2006 dan memiliki Surat Pelepasan Tanah Ulayat dan Berita Acara Penyerahan Tanah, namun pada Tahun 2012 diterbitkan sertifikat tanah atas nama orang lain atas tanah tersebut, bagaimana sy dapat mengklaim tanah tersebut dengan dokumen \ surat-surat yang sy miliki sebelumnya. Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN
Kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut :
Namun sebelum menjawab pertanyaan, akan kami jelaskan dulu arti Penyerobotan Tanah.
Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum Pidana dan Perdata atas penyerobotan tanah.
Dalam Hukum Pidana Diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.Oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.
Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
Langkah Hukum
Langkah Hukum Pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.
Dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke atau pada Layanan Online JAMUPAS kami, secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta