Selamat sore bapak/ibu yg terhormat
saya punya perjanjian hutang piutang dngan rekan kerja saya tp diperjanjian itu mnurut saya agak berpihak dngan rekan saya tsb sebab dperjanjian tsb ada pernyataan apabila kedua belah pihak ada masalah dpt dselsaikan di pengadilan negeri dps.nah sedangkan saya sendiri sudah terlanjur teken dan mnyerahkan sjumlah dana dan sekrang rekan saya tsb menghilang bagaimana mnurut bapak/ibu jaksa mohon solusinya????????
Jawaban:
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan kepada Tim HALO JPN untuk mendiskusikan permasalahan perdata yang saudara alami, sebelum menjawab permasalahan saudara kami akan menyampaikan beberapa hal tentang hukum perikatan yang berlaku di Indonesia:
Pada dasarnya perjanjian dilakukan dengan itikad baik (good faith). Dan perjanjian itu bersifat memaksa (imperatif). Perjanjian merupakan bentuk perikatan hukum. Pasal 1233 KUHPerdata, Perikatan, lahir karena suatu persetujuan/perjanjian atau karena undang- undang. Pasal 1234 KUHPerdata, berbunyi: Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut: Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam melakukan perjanjian kedua belah pihak sebagai subyek hukum, harus memenuhi syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, adalah sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang (asas pacta sun servanda). Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam- meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang berbunyi: Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Dengan demikian, pengertian/definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang antara saudara dengan rekan saudara, maka kedua belah pihak terikat untuk menunaikan hak dan kewajiban masing-masing sesuai perjanjian. Karena perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang. Sehingga apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik maka berarti terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Apa itu wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan apa yang telah ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Adapun hasil akhir dari tidak ditindaklanjutinya teguran atau somasi saudara terhadap keadaan wanprestasi ini adalah dengan cara pengajuan gugatan terhadap rekan kerja saudara ke Pengadilan Negeri dimana yang telah tercantum pada surat perjanjian, Pengadilan Negeri yang bersangkutan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan di persidangan berdasarkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa pihak yang berutang benar-benar lalai memenuhi Prestasinya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila saudara memiliki pertanyaan lain yang ingin di sampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Bali. Terima Kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian