Dijawab tanggal 2023-06-21 16:15:03+07
Atas Pertanyaan Hukum Saudara/ Saudari pada Pelayanan Hukum Halo JPN, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
- Pasal 1152 KUH Perdata menyebutkan Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak. Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang. Pasal tersebut diartikan bahwa gadai adalah sah bilamana benda gadai harus dilepaskan dari kekuasaan si pemilik benda (si pemberi gadai) dan diserahkan kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga. Penyerahan benda gadai kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga bukan bermakna levering yaitu penyerahan yang bermaksud mengalihkan kepemilikan benda tetapi bermakna sebagai penyerahan untuk dibebani jaminan gadai.
- Bahwa dikarenakan benda gadai berada dalam kekuasaan si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga, maka Pasal 1157 KUH Pedata memberikan kewajiban bagi si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga untuk merawat benda gadai yang ada dalam kekuasaannya. Ia bertanggung jawab atas kehilangan atau kemerosotan benda gadai, kalau hal itu terjadi karena kesalahannya (kelalaiannya). Sebagai imbalan terhadap kewajiban merawat agar tidak terjadi kehilangan atau kemerosotan atas benda gadai maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga berhak untuk memperhitungkan ongkos terhadap pemilik benda.
- Pasal 1157 KUH Perdata memang tidak menegaskan larangan bagi si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga untuk mempergunakan benda gadai, akan tetapi dari makna Pasal 1157 KUH Perdata dapat diartikan bahwa untuk menjaga benda gadai dari kemerosotan maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga tidak diperbolehkan untuk mempergunakan benda gadai, karena jika dipergunakan ditakutkan benda gadai tersebut akan mengalami kemerosotan. Jika hal itu terjadi maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga harus bertanggung jawab.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884