Dijawab tanggal 2023-04-04 13:59:54+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
- Bahwa utang piutang sebagai suatu perjanjian tunduk pada syarat sah sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat pihak yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat suatu hal tertentu, dan terdapat suatu sebab yang halal. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat syarat yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Kemudian bahwa Saudara memiliki bukti berupa Surat Perjanjian Peminjaman Uang, maka Perjanjian Hutang tersebut sah menurut Hukum.
- Bahwa terhadap kegagalan saudara kandung anda untuk memenuhi perikatannya, harus terlebih dahulu ditentukan kapan dia berada dalam keadaan wanprestasi. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan, perlu diperingatkan supaya dia memenuhi prestasinya. Selanjutnya, bagaimana cara memperingatkan saudara kandung anda untuk memenuhi prestasinya? Harus diperingatkan secara tertulis (somasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang isinya menyatakan bahwa saudara kandung anda wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu saudara kandung anda tetap tidak memenuhinya, debitor dinyatakan telah lalai atau wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata menjelaskan bahwa Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
- Bahwa untuk melindungi kepentingan hukum Saudara, setelah somasi diabaikan dan tidak ditanggapi dengan serius, maka hukum menentukan hak Saudara menggugat saudara anda di forum pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu putusan. Dalam forum pengadilan kasus perdata, kebenaran materiil diutamakan, dengan pengertian bahwa pembuktian memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan.
- Bahwa dengan berpegang pada prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut. Untuk itu, pembuktian hubungan hukum antara Anda dan Saudara Kandung Anda dilakukan dengan pengajuan alat-alat bukti di muka persidangan, yang menurut terdiri atas:
- Bukti tertulis;
- Bukti dengan saksi-saksi;
- Persangkaan-persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHANBATU SELATAN
Alamat : Jln. Istana No. 39 Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Kontak : 82268603255