Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-28 10:29:05
Hutang Piutang
HUTANG

Bagaimana proses penyelesaian penggugatan penagihan hutang ke pada saudara kandung sendiri, sedangkan saudaranya tidak mengakui ada hutang, tetapi saya mempunyai bukti hutangnya berupa surat perjanjian peminjaman uang

Dijawab tanggal 2023-04-04 13:59:54+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa utang piutang sebagai suatu perjanjian tunduk pada syarat sah sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat pihak yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat suatu hal tertentu, dan terdapat suatu sebab yang halal. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat syarat yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Kemudian bahwa Saudara memiliki bukti berupa Surat Perjanjian Peminjaman Uang, maka Perjanjian Hutang tersebut sah menurut Hukum.
  2. Bahwa terhadap kegagalan saudara kandung anda untuk memenuhi perikatannya, harus terlebih dahulu ditentukan kapan dia berada dalam keadaan wanprestasi. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan, perlu diperingatkan supaya dia memenuhi prestasinya. Selanjutnya, bagaimana cara memperingatkan saudara kandung anda untuk memenuhi prestasinya? Harus diperingatkan secara tertulis (somasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang isinya menyatakan bahwa saudara kandung anda wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu saudara kandung anda tetap tidak memenuhinya, debitor dinyatakan telah lalai atau wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata menjelaskan bahwa “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
  3. Bahwa untuk melindungi kepentingan hukum Saudara, setelah somasi diabaikan dan tidak ditanggapi dengan serius, maka hukum menentukan hak Saudara menggugat saudara anda di forum pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu putusan. Dalam forum pengadilan kasus perdata, kebenaran materiil diutamakan, dengan pengertian bahwa pembuktian memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan.
  4. Bahwa dengan berpegang pada prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, diwajibkan membuktikan adanya hak tersebut. Untuk itu, pembuktian hubungan hukum antara Anda dan Saudara Kandung Anda dilakukan dengan pengajuan alat-alat bukti di muka persidangan, yang menurut terdiri atas:
    1. Bukti tertulis;
    2. Bukti dengan saksi-saksi;
    3. Persangkaan-persangkaan;
    4. Pengakuan;
    5. Sumpah.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHANBATU SELATAN
Alamat : Jln. Istana No. 39 Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Kontak : 82268603255

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.