Apakah BUMD seperti PDAM dapat Melakukan Permohonan Pendampingan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara maka kami menyampaikan penjelasan tentang Pendampingan Hukum (Legal Asssistance/ LA).
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendampingan Hukum (Legal Asssistance/ LA) dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara terhadap kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan Negara atau Pemerintah dalam ruang lingkup hukum perdata dan/ atau hukum administrasi negara yang memiliki potensi timbulnya permasalahan hukum, dalam ranga memitigasi resiko hukum, tata kelola (governace), penyelamatan keuangan atau kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha Negara dan/ atau tindakan administasi pemerintahan.
Bahwa yang dimaksud dengan Negara atau Pemerintah adalah Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lain.
Bahwa terkait pertanyaan Saudara apakah BUMD dalam hal ini PDAM dapat memohon pendampingan hukum maka sesuai dengan penjelasan di atas dapat kami sampaikan jika PDAM dapat melakukan permohonan Pendampingan Hukum (Legal Asssistance/ LA).
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan dapat Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Alor secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian