Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-10 09:15:07
Pertanahan
BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG?

Pagi pak, tanah saya itu hilang sertipikatnya. Gimana caranya kita bisa dapat sertipikat tanah kita lagi ya pak??

Dijawab tanggal 2023-03-13 08:24:24+07

Selamat pagi #sobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara yang telah diajukan kepada kami. 

Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  Jo PP 18 Tahun 2021

Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang. Tapi jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997).

Apabila sertifikat tanah hilang dapat mengajukan permohonan oleh pemegang hak untuk diterbitkankannya sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak atau hilang. Permohonan sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak lain atau penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya ataupun kuasanya yang dapat dibuktikan dengan surat kuasa yang dapat diterima oleh Kepala BPN.Akan tetapi, jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. [4] Adapun tata cara mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut:

  1. Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah ke Kepolisian setempat untuk dikeluarkannya Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP). [5]
  2. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
  3. Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan permohonan.
  4. BPN akan membuat pengumuman bahwa akan diterbitkan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
  5. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.

Sertifikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. 

Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok  secara GRATIS.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LOMBOK TIMUR
Alamat : Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 22 Selong, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat - Indonesia
Kontak : 81336757514

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.