Pagi pak, tanah saya itu hilang sertipikatnya. Gimana caranya kita bisa dapat sertipikat tanah kita lagi ya pak??
Selamat pagi #sobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara yang telah diajukan kepada kami.
Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo PP 18 Tahun 2021 |
Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang. Tapi jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997).
Apabila sertifikat tanah hilang dapat mengajukan permohonan oleh pemegang hak untuk diterbitkankannya sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak atau hilang. Permohonan sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak lain atau penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya ataupun kuasanya yang dapat dibuktikan dengan surat kuasa yang dapat diterima oleh Kepala BPN.Akan tetapi, jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. [4] Adapun tata cara mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut:
- Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah ke Kepolisian setempat untuk dikeluarkannya Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP). [5]
- Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan permohonan.
- BPN akan membuat pengumuman bahwa akan diterbitkan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
- Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
Sertifikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama.
Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok secara GRATIS.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp