Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-09 03:23:14
Hutang Piutang
APAKAH PERUBAHAN TANDA TANGAN MEMBATALKAN PERJANJIAN?

Saya sebelumnya melakukan perjanjian akan tetapi tanda tangan yang dipakai oleh pihak lain berbed dengan tanda tangan sebelumnya, dan permasalahan ini sudah saya rembukan dengan pihak tersebut dan pihak tersebut mengakui bahwa tanda tangan tersebut memang dia dipergunakan nya saat ini.. pertanyaan saya apakah tanda tangan yang berbeda bisa membatalkan perjanjian?

Dijawab tanggal 2023-04-10 13:45:02+07

Sahabat JPN yang kami hormati Terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong

Menurut kami Penggantian tanda tangan atau ganti tanda tangan diperbolehkan sepanjang diakui oleh orang yang membuat tanda tangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang menyatakan:

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Pertanyaan selanjutnya, apakah perubahan tanda tangan memengaruhi keabsahan perjanjian? Pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya. Hal ini sesuai dengan penerapan asas kebebasan berkontrak.

Untuk dapat dikatakan tidak sah, salah satu pihak harus mengajukan pembatalan ke pengadilan. Dengan demikian, selama tidak ada pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian itu, maka perjanjian tetap mengikat para pihak sama seperti perjanjian yang sah.

Menurut hemat kami berdasarkan uraian tersebut, keengganan salah satu pihak untuk mengakui tanda tangan di dalam suatu perjanjian tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal atau kehilangan keabsahannya. Para pihak tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian yang mengikat selayaknya undang-undang tersebut. apabila jawaban dari tim JPN dirasa belum puas, silahkan saudara datang langsung ke kantor pengacara negara kejaksaan negeri rejang lebong..

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. REJANG LEBONG
Alamat : Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Jl. Basuki Rahmat No.9 Kel. Dwi Tunggal Kec. Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119
Kontak : 81322691779

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.