Dijawab tanggal 2023-05-11 18:00:49+07
Terimakasih atas peranserta Saudara/ Saudari mengajukan pertanyaan hukum secara online melalui Halo JPN, Saudara/ Saudari terhubung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tuban. Atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Jadi berdasarkan pasal tersebut harus ada persetujuan dari pihak yang memberi dan pihak yang menerima kuasa untuk melaksanakan sesuatu.
- Berdasarkan Pasal 1793 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. Walaupun dalam pasal tersebut penerimaan kuasa dapat dilaksanakan secara diam-diam akan tetapi pelaksanaan kuasa oleh yang diberi kuasa merupakan bentuk persetujuan dari penerima kuasa. Sedangkan akta umum adalah akta yang dibuat dihadapan pegawai umum, seperti dihadapan notaris.
- Pasal 1794 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
- Pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
- Pasal 1796 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
- Pasal 1797 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.
- Pasal 1802 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.
- Bahwa surat kuasa dapat berbentuk akta notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 1793 Kitab Undang-undang Hukum Perdata akan tetapi tetap syarat-syarat pemberian kuasa terpenuhi seperti Pemberi Kuasa benar-benar setuju memberikan kuasa kepada penerima kuasa, dan penerima kuasa telah melaksanakan kuasa tersebut. Kemudian syarat-syarat pembentukan akta notaris telah terpenuhi sebagaimana tersebut dalam Undang-udang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, syarat seperti pemberi dan penerima kuasa benar-benar telah menghadap pejabat notaris dan disaksiakn oleh dua orang saksi.
- Berdasarkan ketentuan tersebut diatas disimpulkan bahwa ibu Saudara/ Saudari selaku pemberi kuasa yang tidak hadir di kantor notaris berarti syarat pembentukan akta notaris tidak terpenuhi sehingga akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian akta di bawah tangan seperti tersebut dalam pasal 41 undang-undang tentang jabatan notaris, sehingga tidak tepat apabila digunakan untuk kredit bank, yang beresiko menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Demikian jawaban atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, sekali lagi diucapkan terimakasih atas peran serta Saudara/ Saudari dalam pelayanan hukum online HALO JPN.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884