Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-11 19:02:38
Pertanahan
SAYA DIGUGAT PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH YG SAYA BELI SUDAH SHGB ALAS KARTU PERPETAKAN TTD WALIKOTA

Yth. JPN

Saya mau konsultasi, saya beli tanah tahun 2018, pas mau bangun dihalangi. Akhirnya 2021 saya buat Laporan polisi dan akhir 2022 lalu yg menghalangi ditetapkan tersangka. Sempat mengajukan praperadilan namun ditolak. Berkas perkara masuk ke kejaksaan, saya digugat perdata PMH bersama 3 tergugat lain termasuk BPN. Pertanyaan saya, apakah bisa saya digugat perbuatan melawan hukum padahal tanah yg saya beli sudah SHGB, sudah dibalik nama dan sudah mendapatkan SKPT (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH) dari BPN setempat. Dan alas hak dari SHGB ini adalah kartu perpetakan yg ditandatangani oleh Walikota. Mohon bantuan pencerahan. Terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-02-01 10:23:56+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Kepada Bapak Ivan Hariono Turnip, Siapapun dapat mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri, nantinya Pengadilan Negeri yang akan membuktikan apakah benar bapak melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Tidak.

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUHPerdata menyatakan: “setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.

Pasal 145 ayat (2) RBg (Kitab Hukum Acara Perdata) menentukan bahwa pihak tergugat dapat menjawab gugatan penggugat baik secara tertulis maupun lisan. Namun dalam perkembangannya, jawaban diajukan oleh pihak tergugat secara tertulis. Bila dikehendaki jawaban yang diajukan tergugat secara tertulis itu dijawab kembali oleh penggugat secara tertulis juga, yang disebut replik.

Dalam hukum acara perdata, bentuk alat bukti yang diakui di dalam pengadilan diatur di dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang meliputi:

  1. Bukti tertulis
  2. Bukti saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

 

Saran kepada Bapak Apabila bapak digugat maka agar bapak menyiapkan Jawaban atas Gugatan tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti yang telah bapak katakan diatas untuk menguatkan pembuktian di persidangan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengaca Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ex Kantor Indosat Mega Media (M2) secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. DKI JAKARTA
Alamat : 36 Jalan Kebagusan Raya 12550 DKI Jakarta (Ex. Indosat M2) lantai 5
Kontak : 81276287770

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.