selamat siang bp mama.. saya mau bertanya tentang Barang yang di sewa rusak tanggung jawab siapa ? karena rumah saya disewakan untuk sebuah usaha.. didalamnya ada beberapa barang saya seperti lemari, tempat tidur, sofa meja dll untuk digunakan oleh mereka.. namun kemarin waktu saya berkunjung saya mendapati kalo tempat tidur dan lemari mengalami kerusakan. saya mau meminta ganti rugi namun sebelumnya saya mau minta pendapat bapak ibu JPN sekalian. terima kasih
Terima kasih pertanyaan bu . kami akan menjawab nya . Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk:
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
Sehingga dapat disimpulkan, jika selama waktu sewa barang yang disewa oleh penyewa rusak maka penyewa diwajibkan memberikan ganti rugi atas kerusakan pada barang yang disewa. Tanggung jawab ini memang sudah menjadi aturan dalam KUH Perdata yang menentukan bahwa yang bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewa adalah penyewa.
Kewajiban ini tidak berlaku apabila kerusakan terjadi oleh sebab yang berada di luar kuasa penyewa. Dalam hal ini, Putusan MA No. 348 K/Pdt/2012 dapat dirujuk sebagai contoh. Dalam putusan tersebut (hal. 28), majelis hakim berpendapat bahwa karena terhentinya sewa-menyewa gudang antara Penggugat sebagai penyewa dan Tergugat sebagai pemilik gudang disebabkan suatu kejadian di luar kemampuan manusia (force majeur), maka kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai penyewa tidak dapat dibebankan kepada Tergugat. Dalam hal ini, force majeur tersebut adalah gempa bumi di Kota Padang dan sekitarnya dengan kekuatan 7,2 SR pada tanggal 30 September 2009 yang menghancurkan bangunanbangunan/gedung, termasuk gudang yang menjadi objek sewa-menyewa.
Demikian semoga bermanfaatn ya bu.. terima kasih atas kepercayaannya pada kami Halo JPN pada KN ROTE NDAO. kalo ada pertanyaan lanjutan ibu dapat datang langsung di kantor kami ataupun lewat online secara GRATIS !!!
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta