Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-19 14:33:18
Hutang Piutang
BARANG YANG DI SEWA RUSAK TANGGUNG JAWAB SIAPA ?

selamat siang bp mama.. saya mau bertanya tentang Barang yang di sewa rusak tanggung jawab siapa ? karena rumah saya disewakan untuk sebuah usaha.. didalamnya ada beberapa barang saya seperti lemari, tempat tidur, sofa meja dll untuk digunakan oleh mereka.. namun kemarin waktu saya berkunjung saya mendapati kalo tempat tidur dan lemari mengalami kerusakan. saya mau meminta ganti rugi namun sebelumnya saya mau minta pendapat bapak ibu JPN sekalian. terima kasih

Dijawab tanggal 2023-06-19 14:38:24+07

Terima kasih pertanyaan bu…. kami akan menjawab nya…. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Kewajiban pemberi sewa pasal 1550 KUH Perdata:

Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk:

  • menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
  • memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
  • memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

Kewajiban penyewa Pasal 1560 KUH Perdata :

Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:

  • memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
  • membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Tanggung Jawab Penyewa atas Kerusakan barang yang di sewa Pasal 1564 KUH Perdata :

Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

Sehingga dapat disimpulkan, jika selama waktu sewa barang yang disewa oleh penyewa rusak maka penyewa diwajibkan memberikan ganti rugi atas kerusakan pada barang yang disewa. Tanggung jawab ini memang sudah menjadi aturan dalam KUH Perdata yang menentukan bahwa yang bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewa adalah penyewa.

Lepasnya tanggung jawab karena force majeur,
 

Kewajiban ini tidak berlaku apabila kerusakan terjadi oleh sebab yang berada di luar kuasa penyewa. Dalam hal ini,  Putusan MA No. 348 K/Pdt/2012 dapat dirujuk sebagai contoh. Dalam putusan tersebut (hal. 28), majelis hakim berpendapat bahwa karena terhentinya sewa-menyewa gudang antara Penggugat sebagai penyewa dan Tergugat sebagai pemilik gudang disebabkan suatu kejadian di luar kemampuan manusia (force majeur), maka kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai penyewa tidak dapat dibebankan kepada Tergugat. Dalam hal ini, force majeur tersebut adalah gempa bumi di Kota Padang dan sekitarnya dengan kekuatan 7,2 SR pada tanggal 30 September 2009 yang menghancurkan bangunan–bangunan/gedung, termasuk gudang yang menjadi objek sewa-menyewa.

Demikian semoga bermanfaatn ya bu.. terima kasih atas kepercayaannya pada kami Halo JPN pada KN ROTE NDAO. kalo ada pertanyaan lanjutan ibu dapat datang langsung di kantor kami ataupun lewat online secara GRATIS !!!

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROTE NDAO
Alamat : Jl. Adhyaksa Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai. Lekunik
Kontak : 81278587579

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.