Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-29 10:19:23
Pertanahan
PERIHAL HAK TANAH

Jika saya memiliki tanah, namun orang tua membagikannya kepada saya, adik saya, dan kakak saya. Tetapi sertifikat nya masih kepemilikan 1 orang, bagaimana jalan tengahnya, sedangkan kakak saya sudah meninggal?

Dijawab tanggal 2023-03-30 08:28:53+07

Selamat sore #sobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara yang telah diajukan kepada kami.

Pasal 31 Ayat 4 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997  tentang Pendaftaran Tanah Jo PP 18 Tahun 2021mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak berasma yang lain.

Hal ini berarti, dfidalam satu sertifikat bisa ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut. 

Lebih lanjut dalam Pasal 31 Ayat 5 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo PP 18 Tahun 2021  dikatakan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah permegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Dengan demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu mengadakan prubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan.

Jadi, pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama, atau untuk memudahkan masing-maisang orang pemegang hak bersama, dapat dibuatkan atau diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang.

 

Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok  Timur secara GRATIS.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LOMBOK TIMUR
Alamat : Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 22 Selong, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat - Indonesia
Kontak : 81336757514

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.