Jika saya memiliki tanah, namun orang tua membagikannya kepada saya, adik saya, dan kakak saya. Tetapi sertifikat nya masih kepemilikan 1 orang, bagaimana jalan tengahnya, sedangkan kakak saya sudah meninggal?
Selamat sore #sobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara yang telah diajukan kepada kami.
Pasal 31 Ayat 4 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo PP 18 Tahun 2021mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak berasma yang lain.
Hal ini berarti, dfidalam satu sertifikat bisa ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut.
Lebih lanjut dalam Pasal 31 Ayat 5 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo PP 18 Tahun 2021 dikatakan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah permegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Dengan demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu mengadakan prubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama, atau untuk memudahkan masing-maisang orang pemegang hak bersama, dapat dibuatkan atau diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang.
Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur secara GRATIS.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta