Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-24 15:06:47
Hutang Piutang
NAGIH HUTANG

Kalau barang sudah di beri namun diminta kembali, bolehkah penerima menolak untuk dikembalikan?

Dijawab tanggal 2023-05-24 16:26:27+07

Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Anda, 

Dari sisi hukum, seseorang yang telah memberikan barang tersebut disini dapat dikatakan sebagai bentuk pemberian kepada Anda sebagai penerima barang atau boleh kita simpulkan sebagai penerima hadiah, sehingga Anda menjadi pemilik dari barang yang diberikan tersebut.

Adapun memberikan barang ini sebagaimana halnya dengan bentuk penghibahan yang diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang menyatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Mengenai pemberian atau hibah ini, Subekti melalui bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata menerangkan sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu seketika mengikat dan tak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak (hal. 165). Misalnya memberikan barang-barang bergerak seperti baju, cincin, sepatu, dan jam tangan adalah sah dengan penyerahan begitu saja. Sebaliknya, untuk pemberian berupa barang-barang tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris, yang minuta aktanya harus disimpan pada notaris. Bila tidak dilakukan demikian, penghibahan itu tidak sah.

Subekti kemudian menjelaskan bahwa agar dapat dikatakan “pemberian”, perbuatan itu harus bertujuan memberikan suatu hadiah belaka (liberaliteit), jadi tidak boleh ada suatu keharusan atau perikatan meskipun hanya berupa naturlijke verbitenis (hal. 165). Yang dimaksud naturlijke verbitenis ialah suatu perikatan yang berada di tengah-tengah antara perikatan moral atau kepatutan dan suatu perikatan hukum, atau boleh juga dikatakan, suatu perikatan hukum yang tidak sempurna (hal. 126).

Jadi, apakah perlu mengembalikan barang pemberian dari seseorang tersebut? Secara hukum seseorang yang telah memberikan barangnya kepada Anda tersebut tidak punya hak untuk menarik kembali  barang yang pernah ia berikan kepada Anda, kecuali Anda setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Selain itu, menurut pandangan kami, secara moral dan kepatutan pun adalah tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain.

Di sisi lain, seseorang tersebut bisa saja tidak mengakui telah memberikan barang tersebut kepada Anda sebagai hadiah. Karena pemberian itu biasanya dilakukan secara lisan saja, tanpa ada bukti tertulis. Sehingga,  dapat saja mengklaim hanya meminjamkan barang itu kepada Anda, lalu sekarang ia ingin memintanya kembali.

Jika seseorang tersebut tidak mengakui telah memberikan barang tersebut sebagai hadiah dan bahkan sampai menggugat Anda ke pengadilan, kami menyarankan sebaiknya Anda mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan pembuktian bahwa barang itu diberikan sebagai hadiah, dan bukan untuk dipinjamkan. Adapun alat-alat bukti dalam hukum acara perdata adalah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Kemudian, persoalan lainnya adalah jika Anda merasa ketakutan atas ancaman yang dilayangkan oleh seseorang tersebut. Perihal pengancaman, Anda dapat merujuk bunyi pasal pengancaman dalam KUHP  serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 sebagai berikut:

KUHPUU 1/2023

Pasal 335

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:[5]
    1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;[6]
    2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

 

  1. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 448

  1. Dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[7] setiap orang yang:
  2. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
  3. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

 

  1. Tindak pidana pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.